Penanganan Covid

Orang Tua yang Bekerja di Luar Rumah Harus Terapkan Protokol Kesehatan, Imbauan Kementerian PPPA

Kemen PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyerukan orang tua yang bekerja di luar rumah, untuk tertib menjalankan Pr

Editor: Emil Mahmud
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwnadi (kanan), didampingi Camat Senen, Ronny Jarpriko (kiri), meresmikan Tugu Covid 19 di Pesimpangan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.

2. Perlindungan Khusus Anggota Keluarga Rentan dan Berisiko

Anggota keluarga rentan, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta/komorbid seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dll.

Cara perlindungan khusus :

- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secaara berkalaIbu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinanPastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/ komorbid/pengidap HIV Aids menadapatkan kontrol rutin.

- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas.

- Pastikan anggota keluarga dengna penyakit penyerta dan kelompokl rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum.

3. Pastikan ventilasi dan sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik.

4. Disinfeksi atau membersihkan benda sekeliling yang sering disentuh secara berkala.

Baca juga: Reuni Megabintang Ronaldo dan Messi Terancam Batal, CR7 Dikabarkan Terkena Covid-19

Ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, tindakan apa yang dilakukan :

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas agar dapat melakukan tracing kepada kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah:

Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standard.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved