Penanganan Covid

Orang Tua yang Bekerja di Luar Rumah Harus Terapkan Protokol Kesehatan, Imbauan Kementerian PPPA

Kemen PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyerukan orang tua yang bekerja di luar rumah, untuk tertib menjalankan Pr

Editor: Emil Mahmud
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwnadi (kanan), didampingi Camat Senen, Ronny Jarpriko (kiri), meresmikan Tugu Covid 19 di Pesimpangan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

Simak Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19 lengkap ini.

1. Anggota Keluarga Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

A. Penggunaan Masker

Memakai masker sesuai standar kesehatan

Ganti masker setiap 4 jam/sebelum 4 jam tetapi sudah lembab/ basah

Cuci masker dengan detergen dan disetrika

Masker sekali pakai/ masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko

Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi,
dirusak, digunting/dirobek, dibuang ke tempat sampah tertutup

Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita

Anak usia di bawah 2 (dua) tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri
yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti
penutup kain/kain gendong.

- Masker Tidak Dianjurkan Bagi :

Bayi atau anak di bawah usia 2 tahun

Penderita masalah pernafasan

Penderita kelumpuhan

Orang kehilangan kesadaran diri

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved