Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Dharmasraya Tertibkan Ribuan Alat Peraga Cagub Sumbar dan Calon Bupati
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya menertibkan ribuan Alat Peraga calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumbar
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Bawaslu, sebut Alde Rado, melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kemudian mengidentifikasi penambahan APK yang dilakukan oleh tim kampanye atau Paslon. APK boleh ditambah 200 persen. (*)
Bawaslu Dharmasraya Tertibkan Ribuan Alat Peraga Cagub dan Cabup Selama Dua Hari
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya menertibkan ribuan Alat Peraga calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumbar.
Selain itu, juga menertibkan AP calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Dharmasraya selama dua hari, 28-29 September 2020 lalu.
"Kami menertibkan Alat Peraga sudah sejak awal, 28 dan 29 September 2020. Itu tiga hari setelah masa kampanye dimulai," kata Anggota Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, Rabu (14/10/2020).
Sebelum melakan penertiban, ia mengatakan pihaknya telah melakukan Rakor dengan Pemda, Satpol PP, Kepolisian, KPU, Parpol, dan tim kampanye.
Pada kesempatan tersebut, diberikan surat kepada LO atau tim kampanye Paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Jika masih ada, baru ditertibkan oleh Satpol PP didampingi Bawaslu dan pihak kepolisian," terang Alde Rado.
Alat peraga yang ditertibkan, seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul Paslon dan ada juga baliho spanduk yang tidak jadi mencalon atau tidak terdaftar sebagai calon.
Serta baliho dan spanduk yang ada di lembaga pemerintahan.
Alde Rado menyebut, total Alat Peraga dan Alat Peraga Sementara yang ditertibkan sekitar 1.640.
Disebut alat peraga karena kalau Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan definitif yakni yang difasilitasi KPU dan sesuai desain.
Sementara, alat peraga yang sebelum pencalonan sudah ada. Seperti spanduk petahana mengucapkan 17 Agustus.