Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Dharmasraya Tertibkan Ribuan Alat Peraga Cagub Sumbar dan Calon Bupati

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya menertibkan ribuan Alat Peraga calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumbar

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Ist/Bawaslu Dharmasraya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya menertibkan ribuan Alat Peraga pada 28-29 September lalu. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya menertibkan ribuan Alat Peraga calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumbar.

Selain itu, juga menertibkan AP calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Dharmasraya selama dua hari, 28-29 September 2020 lalu.

"Kami menertibkan Alat Peraga sudah sejak awal, 28 dan 29 September 2020. Itu tiga hari setelah masa kampanye dimulai," kata Anggota Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Temuan Bawaslu Pasca di Mulainya Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Dharmasraya

Baca juga: Mengulang Sejarah, KPU Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

Sebelum melakan penertiban, ia mengatakan pihaknya telah melakukan Rakor dengan Pemda, Satpol PP, Kepolisian, KPU, Parpol, dan tim kampanye.

Pada kesempatan tersebut, diberikan surat kepada LO atau tim kampanye Paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri.

"Jika masih ada, baru ditertibkan oleh Satpol PP didampingi Bawaslu dan pihak kepolisian," terang Alde Rado.

Alat peraga yang ditertibkan, seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul Paslon dan ada juga baliho spanduk yang tidak jadi mencalon atau tidak terdaftar sebagai calon.

Serta baliho dan spanduk yang ada di lembaga pemerintahan.

Alde Rado menyebut, total Alat Peraga dan Alat Peraga Sementara yang ditertibkan sekitar 1.640.

Disebut alat peraga karena kalau Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan definitif yakni yang difasilitasi KPU dan sesuai desain.

Sementara, alat peraga yang sebelum pencalonan sudah ada. Seperti spanduk petahana mengucapkan 17 Agustus.

"Semua dibersihkan," tegas Alde Rado.

Ia mengatakan, sebetulnya KPU telah menyerahkan APK kepada tim kampanye, Senin (12/10/2020).

Tim kampanye tinggal memasang dan menyebarkan bahan kampanye tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved