Penanganan Covid
Perda AKB Berlaku di Padang; Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Ditiadakan
Satpol PP Padang tidak akan memberikan sanksi sosial atau hukuman kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang tidak akan memberikan sanksi sosial atau hukuman kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu dikarenakan petugas Satpol PP Padang akan melaksanakan tindakan Penegakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di Kota Padang.
"Satpol PP Padang bersama tim operasi Yustisi pada waktu dekat akan melaksanakan tindakan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di Kota Padang," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Senin (5/10/2020).
Namun, pihaknya tidak ingim masyarakat terkena denda hingga kurungan penjara saat dilakukan operasi yustisi.
"Diharapkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setiap keluar rumah," kata Alfiadi.
• Target Serius Tangani Covid-19 di Sumbar, Irwan Prayitno Sebut Penanganan Kesehatan Jadi Prioritas
• Pemko Padang Sampaikan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pengendalian Rabies dan Narkotika
Dikatakannya, kalau sanksi sosial berkemungkinan tidak akan ada lagi.
Tim operasi Yustisi akan menindak tegas bagi yang tidak mengunakan masker saat keluar rumah.
Pihaknya akan lakukan penindakan denda hingga kurungan penjara bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Apa susahnya mengunakan masker saat keluar rumah, salah satu cara dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang," katanya.
Hal itu, mengingat positif Covid-19 di Kota Padang semakin meningkat dan Padang sudah masuk pada zona merah.
"Maka perlu ketegasan untuk melaksanakan pendisiplinan bagi warga yang melanggar (Perda) AKB," katanya.(*)