Pilkada Sumbar 2020

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Sidang Penyelenggara Pemilu di Sumbar, Berikut Hasilnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (K

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada, Selasa (29/9/2020). 

Jalannya Sidang

Sejauh ini, lanjutnya hal tersebut dinilai justru berdampak pada surat dukungan paslon.

"Harapan kita penegakan etik. Ini sidang etik, dimana kita harus benar-benar menjaga penyelenggara Pemilu ini bekerja dengan benar, profesional, dan berdasarkan aturan hukum," tegas Adrian.

Sementara itu, Anggota KPU Sumbar Izwaryani menyebutkan apa yang jadi pengaduan dari pengadu terlebih menyangkut Form B 5.1-KWK, sudah tidak dapat dibuktikan.

"Sudah tidak dapat dibuktikan apa kerugiannya. Dan berapa nilai kerugiannya. Tidak ada yang jelas. Kalau di Bawaslu sempat ditolak, menurut kami, itu tuduhan absurd, tidak jelas," ungkap Izwaryani.

Menurut Izwaryani, KPU berwenang membuat lampiran B5.1-KWK itu.

Terpisah, anggota majelis sidang DKPP, Didik Supriyanto mengatakan, proses persidangan berjalan baik.

Tapi, kata dia, memang dari pengadu, banyak sekali aduannya. Ada 8 jenis aduan.

Tapi berdasarkan pemeriksaan, DKPP fokus ke pengaduan yang pertama soal keluarnya formulir yang merupakan kebijakan dari KPU Sumbar.

Menurutnya, pengaduan yang lain relatif sudah terjawab melalui keterangan tertulis kedua belah pihak.

"Soal formulir perlu dieksplorasi lebih jauh, tetap banyak melakukan pemeriksaan, tanya jawab, dari semua majelis bahkan perdebatan antara KPU, Bawaslu, dan Pengadu, bahkan perdebatan internal KPU juga terjadi," ungkap Didik.

Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP

Kampanye saat Pandemi, Tim Paslon Fakhrizal-Genius Umar Sasar 19 Kabupaten dan Kota

Didik menilai sidang tersebut menarik, dalam arti ada suatu kebijakan yang itu berdampak banyak buat pemilih dan bapaslon.

Setelah sidang, kata Didik, majelis berkumpul untuk memutuskan bagaimana pengaduan yang disampaikan pengadu (FaGe) melalui rapat pleno DKPP.

"Diperkirakan putusan dari sidang ini mungkin minggu depan, dua atau tiga minggu depannya lagi kita plenokan, dan kemudian segera disampaikan hasilnya," tutur Didik. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved