Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Resepsi Pernikahan di Kota Padang Didatangi Petugas Satpol PP, Angka Positif Terpapar Covid Melonjak
Ajang pesta atau resepsi pernikahan di Kota Padang mulai menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko tersebut.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB.
• Ustaz Abdul Somad Sebut Masyarakat Sumbar Paling Pancasilais: Merdeka, Allahuakbar!
• Polwan AKBP Gadungan Diamankan Polres Payakumbuh, Diduga Raup Ratusan Juta dari Korban
Selain itu, bagi tempat-tempat usaha yang tidak patuh akan juga diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa personelnya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB selama seminggu.
Sosialisasi dilakukan pada siang maupun pada malam hari di lokasi keramaian yang ada di Kota Padang.
"400 personel telah dikerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini," sebut Alfiadi.(*)