Pilkada Sumbar 2020

Jasman Pjs Bupati Solok Selatan dan Adib Pjs di Padang Pariaman: Ada 8 Pjs Bupati/Wako Se-Sumbar

Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Upacara pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar yang digelar, di Jumat (26/9/2020). Mereka akan menjabat selama 71 hari, terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. 

Karena itu, lanjutnya, pemerintah diwajibkan mengisi delapan, sebetulnya cuma tujuh, tetapi satu kepala daerah sudah almarhum, sehingga kosong, praktis delapan Pjs yang diisi.

"Semua adalah kepala SKPD di Pemprov Sumbar. Itulah aturan yang mengatur, baru tadi pukul 17.00 WIB, mendapatkan salinan dari kementerian terkait SK untuk delapan Pjs tersebut," terang Irwan Prayitno.

Sehingga pengukuhan agar molor sedikit, karena ada administrasi yang harus dilengkapi.

"Memang harus hari ini juga dikukuhkan, karena hari ini terakhir bupati dan wali kota yang maju, supaya tidak terputus pemerintahan, paksakan hari ini juga dikukuhkan," tutur Irwan Prayitno.

Pada Pjs akan menjabat 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (*)

Foto: Pengukuhan pejabat sementara (Pjs) delapan bupati/wali kota di Sumbar digelar, Jumat (26/9/2020).

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved