Pilkada Sumbar
Dua Pejabat Pemprov Ini Turut Dikukuhkan Jadi Pjs, Leading Sector KUA PPAS dan RAPBD 2021
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengukuhkan pejabat sementara (Pjs) delapan daerah kota dan kabupaten
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengukuhkan pejabat sementara (Pjs) delapan daerah kota dan kabupaten di Sumbar, Jumat (26/9/2020).
Dua dari delapan pejabat yang dikukuhkan merupakan leading sector dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2021.
Mereka adalah Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri dan Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar, Zaenuddin.
Karena itu, Gubernur Irwan Prayitno menekankan, agar Pjs tersebut bisa membagi waktu.
"Saya tekankan, bagi waktu, jadwal diatur, Insya Allah bisa. Waktu kita ada 24 jam, sampai malam, urusan pemerintahan di daerah itu bisa diatur, rapat pun tidak tiap hari, semua bisa diatur," kata Irwan Prayitno.
Ia melanjutkan, sistem pemerintahan semua sudah jalan.
• Pilkada Pasaman Resmi Hanya Satu Paslon, KPU Gelar Pleno Pengundian Tata Letak Posisi Paslon
• Maksimalkan Pasar Luar Negeri, PT Semen Padang Ekspor 25.000 Ton Semen ke Australia
Perlu dicatat, kata Irwan Prayitno, dirinya sebagai kepala daerah tidak perlu ngantor dari pagi sampai sore.
Jika demikian, tambah dia, dianggap sistem pemerintahannya tidak jalan.
"Kalau ada bupati wali kota ngantor dari pagi sampai sore, itu enggak jalan sistemnya."
"Kalau ada pula rapat dari pagi sampai sore itu enggak pinter dia mengelola masalah."
"Harusnya dengan sistem yakninya Sekda ke bawah, masuk pagi pulang sore bahkan malam. Jadi sudah dibagi habis semua kerjaan," jelas Irwan Prayitno.
Lantas, apa lagi kerja kepala daerah?
Menurut Irwan Prayitno, kerja kepala daerah ialah memantau, lewat telfon, whatsapp, sms, datang sesekali, melihat, ada yang tidak selesai diberi arahan.
Arahan bisa dilakukan via telepon, serta pelaksanaan rapat cuma sebentar.