Cek Jadwal Penyaluran Kuota Internet Kemendikbud, Ada 19 Aplikasi yang Dapat Diakses Kuota Belajar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan bantuan kuota data internet gratis bagi pendidik dan peserta didik termasuk mahasiswa

Editor: Mona Triana
kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Rincian Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud 

- U Meet Me

- Zoom

Untuk lebih lengkapnya, silahkan cek di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ atau klik link berikut.

Cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud bagi Pendidik dan Peserta Didik

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).

Operator selanjutnya menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Kabar Gembira! Kemendikbud RI Segera Usulkan Bantuan Pulsa untuk Mahasiswa

Sesjen Kemendikbud Lantik Rektor UNP Prof. Ganefri, Diminta Lanjutkan Program yang Telah Disusun

Sementara di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).

Selanjutnya, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang daftarkan dalam status aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sementara pada jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved