Pilkada Sumbar 2020

Maju Pilkada 2020, 9 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Pengunduran Diri, Sekwan: Tunggu SK Penetapan

Sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar mengundurkan diri lantaran maju dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. Maju Pilkada 2020, Sembilan Anggota DPRD Sumbar Ajukan Pengunduran Diri, Sekwan: Tunggu SK Penetapan 

Selanjutnya, anggota DPRD Sumbar dari fraksi PAN Yosrizal maju sebagai wakil bupati di Pilkada Dharmasraya.

Terakhir juga ada Khairunnas dari Fraksi Golkar  sebagai bakal calon bupati Solok Selatan.

"Setelah penetapan KPU, nanti baru diproses dua bentuknya."

"Pemberhentian diusulkan oleh partai dan penggantian dengan berkirim surat kepada KPU Provinsi agar mengusulkan proses PAW dengan nomor berikutnya," jelas Raflis.

Penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW harus melampirkan berita acara perolehan suara dari partai yang sama.

Juga pada Dapil yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

"Kita menunggu SK KPU untuk penetapannya. Pada 23 September nanti merupakan jadwal KPU untuk menetapkan bakal calon sebagai calon," ungkap Raflis.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, terkait mekanisme PAW, KPU bersifat pasif, menunggu surat permintaan PAW dari pimpinan dewan.

Ia menambahkan, hasil proses PAW di internal parpol disampaikan parpol kepada pimpinan dewan untuk kemudian diteruskan ke KPU.

"PAW prosesnya di internal partai politik. KPU menunggu apakah melakukan proses PAW."

"Proses PAW itu dari partai politik, disampaikan ke DPRD, DPRD meneruskan ke KPU, KPU menindaklanjuti calon berikutnya," jelas Amnasmen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved