Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dimulai, Irwan Prayitno: Mohon Dukungan Bupati & Walikota

Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak disepakati, Jumat

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
istimewa/Humas Pemprov Sumbar
Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak disepakati, Jumat (11/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak disepakati, Jumat (11/9/2020).

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno langsung mempimpin sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut bersama Bupati Walikota se Sumatera Barat secara virtual, Jumat malam.

Hal itu juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengendalian Covid-19 agar satu kebijakan dan satu langkah yang diayunkan dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Bagi Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial, Denda Hingga Pidana

Sumatera Barat Punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Perda Pertama di Indonesia yang Disahkan

Irwan Prayitno menyebutkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia yang satu-satunya provinsi Sumbar yang memilikinya saat ini.

Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya.

"Untuk itu perlunya kebijakan Kabupaten/Kota untuk pendukung Perda ini dalam hal anggaran," ungkap Irwan Prayitno.

Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker

26 Promperda Padang Tahun 2021 Ditetapkan, 10 Inisiatif DPRD dan 16 Inisiatif Pemko Padang

Timnas U-19 Indonesia Terima Pelajaran Perdana, Dikalahkan Bulgaria Tiga Gol Tanpa Balas

Irwan Prayitno melanjutkan, poin penting Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ada di sanksi, penegakan hukum dilakukan secara bertahap.

Untuk itu perlu sosialisasi dalam waktu satu minggu sejak disahkan.

"Setelah diundangkan, akan cepat difasilitasi Mendagri dan ada waktu satu minggu untuk sosialisasi dan menyampaikan pesan kepada masyarakat," tutur Irwan Prayitno.

Masjid Putih di Pantai Padang Telah Dibuka untuk Umum, Gelar Salat Jumat Perdana

Latihan Perdana Semen Padang FC Hanya Diikuti 10 Pemain, Selebihnya Masih Dikarantina

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi telah menyiapkan lebih dari 1 juta masker yang akan dikirim kepada Satpol PP kota dan kabupaten.

Kemudian akan dilanjutkan dengan bagi-bagi masker.

Irwan Prayitno menegaskan, Pilkada 2020 dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

Jika ditemukan penyelenggara atau peserta Pilkada melakukan kegiatan yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka penanggungjawabnya akan dikenakan sanksi.

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Satu Komando Tangani Covid-19, DPR RI Inginkan Satu Arah

UPDATE Corona Padang Per 11 September 2020, Total 1.604 Positif Covid-19 dan Sembuh 1.088

Selain itu juga orang perorangan yang ikut serta dalam kegiatan juga kena sanksi.

Selanjutnya, kegiatan usaha, kafe, dan lain sebagainya juga bisa kena.

"Kalau pelayannya gak pakai masker, ada juga yang saya tahu, restoran terkenal, banyak orang datang gak mau pakai masker. Katanya sehat, covid datang dari Tuhan. Itu juga sesama makhluk, macam-macam alasannya."

"Itu luar biasa dampaknya. Oleh karena itu, ini bisa kita paksa, kita kasih denda, sanksi dan seterusnya," tegas Irwan Prayitno.

UPDATE Covid-19 di Kota Padang Jumat (11/9/2020) Ada 1.604 Positif, 1.088 Sembuh, 39 Meninggal Dunia

Terdampak Covid-19, Driver Ojol Kota Padang Hasilkan Produk Sabun Cuci Merek Rangklin

Bentuknya, teguran lisan, tertulis, maupun denda Rp500 ribu.

Lalu, pembubaran kalau ada kegiatan, penghentian sementara, pembekuan sementara izin, kalau kegiatan usaha akan ada pencabutan izin.

"Ini bisa dilakukan untuk yang administratif bagi kelompok," jelas Irwan Prayitno.

Sementara, untuk sanksi pidana untuk setiap orang, tertera di Perda, kurungan paling lama dua hari.

"Ini kita berdebat juga dengan DPRD, tapi ini putusannya, dua hari paling lama. Ini memberikan efek jera saja, denda paling banyak Rp 250 ribu untuk yang perorangan," ungkap Irwan Prayitno.

Sanksi pidana hanya dapat dikenakan bila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Tindak pidana adalah pelanggaran. Hal itu juga sebetulnya bisa tergantung tim penegak hukum di lapangan, apa yang mau diputuskan.

Di sisi lain, sanksi pidana untuk penanggung jawab, bisa kepala daerah, SKPD, lembaga LSM atau ormas, termasuk juga di masjid.

Kalau melakukan kegiatan yang melanggar protokol covid-19, pengurus masjid bisa kena sanksi juga, termasuk kegiatan budaya, seni, olahraga dan lain sebagainya.

"Bagi yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan atau usaha, dan aktivitas lainnya yang mengumpulkan orang, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp15 juta rupiah," jelas Irwan Prayitno.

Uang denda yang terkumpul, sebut Irwan Prayitno, akan menjadi bagian dari kota dan kabupaten, dan menjadi PAD kota kabupaten, bukan provinsi.

"Tolong buat peraturan bupati atau wali kota, untuk menurunkan dari Perda ini sehingga ada legalitas untuk dijadikan PAD dari uang-uang denda rupiah ini," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga mohon dukungan bupati wali kota untuk melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat dalam bentuk billboard, spanduk dan sebagainya yang dimiliki kota kabupaten.

Dikatakannya, provinsi akan buat, beberapa spanduk untuk menyebutkan Perda yang baru dengan nomor dan judul.

Juga menyebutkan ada sanksi, sehingga masyarakat tahu ada sanksi pidana, kurungan dan denda.

"Mohon diperbanyak (billboard dan spanduk)."

"Tentu juga bupati walikota dengan fasilitasi media dan anggaran, ke media juga untuk mensosialisasikan."

"Kita juga rutin melakukan razia-razia, didukung TNI dan Polri untuk bisa memberikan efek jera kepada masyarakat," imbuh Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved