Mulai 15 September 2020 Ponsel Black Market (BM) Mulai Diblokir
Mulai tanggal 15 September 2020 pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market dimulai.
TRIBUNPADANG.COM - Mulai tanggal 15 September 2020 pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market dimulai.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat(11/9/2020).
• Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Kemenperin, Ketahui IMEI Pada Ponsel kamu Sekarang !
• Begini Cara Mengganti Background Aplikasi Zoom Pada Smartphone
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.
Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.
• Berikut Panduan Cara Mudah Menggunakan Google Classroom di Ponsel, Laptop dan Komputer
• Xiaomi Belum Pasti Berlanjut Hasilkan Android One, Lini Mi A3 Bakal Jadi Ponsel Terakhir
• Tips Mengatasi Kecanduan Smartphone, Ubah Layar Ponsel Menjadi Mode Grayscale, Begini Caranya
Terus mundurnya jadwal pemblokiran ponsel ilegal kata Marwan karena ada masalah administrasi. Mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mesin CEIR berfungsi melakukan verifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dimiliki operator seluler.
Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.
• Promo Ponsel Redmi 8 di Kota Padang, Tambah Rp 50 Ribu Dapat Micro SD 64 GB
• Smartphone Xiaomi akan Rilis Ponsel Terbaru Redmi Note 9, Dilengkapi Daftar Harga HP di Maret 2020
• Samsung Rilis Ponsel Terbaru Samsung Galaxy A41 pada 12 Maret 2020, Lihat Spesifikasi dan Harganya
Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.
"TPP sudah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya. Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
• Samsung Rilis Ponsel Terbaru Samsung Galaxy A41 pada 12 Maret 2020, Lihat Spesifikasi dan Harganya
• Promo Ponsel Redmi 8 di Kota Padang, Tambah Rp 50 Ribu Dapat Micro SD 64 GB
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.
Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail membenarkan ponsel ilegal yang akan diblokir pada 15 September mendatang.
"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata Ismail. Saat ini kata Ismail sedang dilakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR)