Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Kemenperin, Ketahui IMEI Pada Ponsel kamu Sekarang !

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana anak memblokir ponsel ilegal alias black market.

Editor: Mona Triana
freepik.com
cara-cek-imei-ponsel-di-imeikemenperingoid 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana anak memblokir ponsel ilegal alias black market.

Pemblokiran akan dilakukan dengan memanfaatkan nomor IMEI yang dimiliki ponsel.

Cara mengecek nomor IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id cukup mudah untuk dilakukan.

Erafone Plaza Andalas Sediakan Gadget Bergaransi Resmi dan IMEI Resmi

HP Blackmarket Bakal Diblokir Pemerintah, Yakin HP-mu Resmi? Ini Cara Mudah Cek Nomor IMEI Ponsel

Samsung Galaxy Note 10 Reguler, Lihat Spesifikasi dan Harga, Pre Order Mulai 9-18 Agustus 2019

Bila sebelumnya, pengguna harus mengakses situs kemenperin.go.id untuk mengecek nomor IMEI, kini sudah ada situs khusus.

Berbeda dengan situs lama, tampilan situs kali ini dominan dengan nuansa biru.

Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki database nomor IMEI yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Daftar Harga Samsung Terbaru Berkisar dari Satu Juta Rupiah, Buruan Lihat Ada M10, A20, A30, A50

Pre-order Samsung Galaxy A80 Edisi Spesial BLACKPINK Mulai 1 Agustus 2019, Bonus Tanda Tangan

Harga Handphone Terbaru di Bulan Juli 2019 dari Samsung, Oppo Hingga Vivo, Cek Harga Sebelum Membeli

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Kabar mengenai pemblokiran ponsel ilegal ini beredar sejak pertengahan tahun 2018.

Kemenperin saat in memiliki sistem identifikasi produk ilegal yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

DIRBS akan memanfaatkan nomor IMEI pada setiap ponsel.

VIDEO Hasil DStar Indosiar Grup 4 Top 12 Tadi Malam, Putri Terdegradasi, Rara dan Ical Lolos Top 8

Salat Idul Adha, Pemprov Siapkan Dua Pilihan di Halaman Kantor Gubernur atau Masjid Raya Sumbar

RESEP Rendang Daging Runtiah Khas Payakumbuh, Berikut Cara Memasaknya

Hingga saat ini, pemerintah melalui tiga kementerian tengah menggodok regulasi pemblokiran ponsel ilegal.

Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Rencananya, peraturan menteri tersebut akan ditandatangi pada pertengahan Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2019), dikutip dari Kompas Tekno.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved