Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Sumatera Barat Punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Perda Pertama di Indonesia yang Disahkan

Sumatera Barat (Sumbar) satu-satunya provinsi yang memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat (11/9/2020) 

Namun terjadi wabah, dan menyebabkan gangguan kesehatan sehingga berdampak pada ekonomi, sosial budaya, dan politik.

Menurut Irwan Prayitno, pemerintah harus berupaya dan bekerja keras mencari jalan keluar tanpa diskriminatif.

Apalagi, penyebaran virus terus bertambah, sebelum ada vaksin dan obat, kematian pun bertambah. Tak hanya di Sumbar juga seluruh dunia.

Kata Irwan Prayitno, hal itu suatu fakta yang harus dicari jalan keluar.

Menurut kajian epidemiologi, kata Irwan Prayitno, Sumbar belum maksimal secara pengendalian.

Bahkan, tercatat sudah tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar.

"Empat kabupaten dan kota masuk zona merah. Hal itu banyak penyebab, masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan, masyarakat itu kita semua tanpa terkecuali," tegas Irwan Prayitno.

Menurut Irwan Prayitno, masyarakat yang terkena, biasanya tidak patuh dengan protokol kesehatan.

Maka diambil langkah kongkrit, agar dari sisi masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan dengan penuh.

Sejak Juni, sudah ada Pergub nomor 37, namun Pergub sifatnya hanya administrasi, teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial, bahkan pencabutan izin tertentu.

"Itu sudah dilaksanakan. Kota kabupaten sudah melaksanakan, macam-macam caranya. Beli masker, push up, namun peraturan tersebut, tidak efektif. Untuk itu, harus ada Perda yang sifatnya ada sanksi dan kurungan," kata Irwan Prayitno

Perda Pertama di Indonesia

Dilansir TribunPadang.com,  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/9/2020).

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, pembentukan Perda bisa disebut Perda pertama di Indonesia.

26 Promperda Padang Tahun 2021 Ditetapkan, 10 Inisiatif DPRD dan 16 Inisiatif Pemko Padang

Timnas U-19 Indonesia Terima Pelajaran Perdana, Dikalahkan Bulgaria Tiga Gol Tanpa Balas

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved