Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Sumatera Barat Punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Perda Pertama di Indonesia yang Disahkan
Sumatera Barat (Sumbar) satu-satunya provinsi yang memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sumatera Barat (Sumbar) satu-satunya provinsi yang memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Hidayat dalam rapat paripurna untuk menyepakati Perda tersebut, Jumat (11/9/2020).
Ia mengatakan, pembentukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bisa disebut Perda pertama di Indonesia.
"Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait di tingkat provinsi di Indonesia," ujar Hidayat.
Bahkan, tambahnya, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya.
Yakni sekitar 10 hari sejak nota pengantar tentang Ranperda tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno 2 September 2020 lalu.
Meski demikian, tambah Hidayat, pihaknya memastikan pembentukannya tetap melalui tahapan dan mekanisme yang diatur undang-undang (UU).
• Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker
• Cegah Corona, Ayo! Konsumsi 4 Vitamin Ini untuk Tingkatkan Sistem Imun
Yakni UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kemudian Permendagri No 80 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Di antaranya dimulai dengan penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda.
Kemudian, harmonisasi Bapemperda bersama biro hukum, harmonisasi bersama Dirjen Produk Hukum daerah Kemendagri, termasuk uji publik atau hearing dengan seluruh komponen masyarakat, mewakili seluruh unsur dari kabupaten dan kota.
Hal itu dalam rangka menyerap pendapat, pandangan, saran, masukan serta harapan masyarakat dalam proses pembentukan Perda.
Senada dengan Hidayat, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menyampaikan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah Perda tercepat selama dia menjadi Gubernur.
"Ini pertama terjadi di Indonesia. Adaptasi kebiasaan baru didalamnya ada sanksi. Perda tercepat dan pertama, untuk itu apresiasi tak terhingga kepada DPRD dan segenap unsur masyarakat," terang Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan, kesehatan adalah hak asasi manusia, hal itu diatur undang-undang 1945, pancasila, dan peraturan perundang-undangan.