Banjir di Padang

Soal Banjir di Padang, Pengamat Tata Ruang dan Lingkungan: Tolak Izin Bangunan di Daerah Resapan

Pengamat Tata Ruang dan Lingkungan Kota Padang Haryani menjelaskan penyebab terjadi banjir di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Genangan di Jalan Bypass simpang Lubuk Begalung atau Lubeg, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (10/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengamat Tata Ruang dan Lingkungan Kota Padang Haryani menjelaskan penyebab terjadi banjir di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Banjir yang meresahkan warga secara alami dikarena topologi Kota Padang yang berada daratan datar dan pesisir pantai.

Kota Padang juga memiliki banyak sungai, ada lima sungai besar dan enam belas sungai kecil.

"Dari penelitian BNPB dan kajian lainnya,  dengan topoli tersebut resiko banjir di Padang termasuk berisiko tinggi," kata Haryani, Kamis (10/9/2020).

Problem Banjir Kota Padang, Pengamat Lingkungan Hidup Unand Beberkan Dua Penyebab

Mobil Taksi Terjun ke Kali di Padang, Sopir Diduga Bingung Melewati Jalanan yang Tergenang Air

Meskipun ada penyebab alaminya, Pemko Padang tidak boleh serta-meta menerima kondisi ini.

Namun harus giat mengupayakan guna mengurangi resiko banjir yang tinggi.

Upaya yang bisa dilakukan, menurut Haryani mengembalikan lahan resepan air.

Sampai saat ini lanjutnya telah terjadi alih fungsi lahan menyusul jumlah penduduk yang terus meningkat.

Sedangkan, kondisi itu dikatakan berdampak pada kebutuhan lahanan untuk membangun pemukiman dan perkantoran.

"Sehingga menyebabkan daerah lahan terbuka, kini berkurang, daerah yang seharusnya resapan dibangunan dengan rumah," ujarnya.

Lebih lanjut, maksimalkan pengawasan aturan pembangunan, yang sesua aturan hanya 70 persen boleh lahan dibangun.

Sedangkan, untuk areal selebihnya hendaknya dimanfaatkan untuk taman, agar ada resapan air.

"Misalnya saya punya lahan kavling 100 m2, semuanya tidak boleh dibangun dengan sedimentasi. Sehingga tidak ada daerah resapan tadi, seharusnya disisakan 30 persen," ujarnya.

Haryani mengatakan aturan tersebut tertuang dalam perda, namun Pemko Padang belum maksimal melakukan pengawasannya.

UPDATE Banjir di Jondul Rawang Padang, Air Mulai Surut, Warga Kembali ke Rumah

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved