Syarat dan Cara Dapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Bisa Langsung Tarik di ATM

Simak di bawah ini syarat dan cara mendapatkan bantuan sosial atau bansos tunai Rp 500 ribu dari pemerintah.

Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Syarat dan Cara Dapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Bisa Langsung Tarik di ATM 

TRIBUNPADANG.COM - Simak di bawah ini syarat dan cara mendapatkan bantuan sosial atau bansos tunai Rp 500 ribu dari pemerintah.

Ada sebanyak 9 juta keluarga yang akan mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali. Adapun pencairannya dimulai September ini.

DAFTAR Online Bantuan UMKM Kemenkop, Cek Syarat & Cara Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

BLT Pekerja Swasta Rp 600 Tahap Kedua Segera Cair, 3 Juta Nomor Rekening Bakal Diserahkan

Menteri Sosial Juliari P Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara (ist)

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia. 

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. 

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera. 

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.

Kemsos Siapkan Bansos Beras

Kementerian Sosial juga berencana meluncurkan bantuan sosial beras (Bansos Beras) yang merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved