Corona Sumbar
DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Bagi Pelanggar Harus Beri Efek Jera
Rapat tersebut membahas Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/9/2020).
Rapat tersebut membahas Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Update Corona Sumbar Rabu Pagi: Tambah 86 Kasus Covid-19, Agam Kembali Sumbang Kasus Terbanyak
• RINCIAN Tambahan 83 Pasien Positif Corona Sumbar 1 September 2020, Terbanyak dari Agam dan Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, mengatakan, sejalan diberlakukannya tatanan kehidupan normal baru produktif dan aman Covid-19, tingkat penyebaran Covid-19 di Sumbar terus meningkat tajam.
Bahkan, Kota Padang telah masuk zona merah.
“Hingga Selasa (1/9/2020) jumlah orang yang terpapar mencapai 2.156 orang, dan trend kenaikannya meningkat tajam dibandingkan awal masuknya pandemi covid-19 ke Sumbar," kata Suwirpen Suib.
Ia menambahkan, peningkatkan penyebaran Covid-19 merupakan konsekuensi dari diberlakukannya tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
Sementara, tingginya penyebaran covid-19 disebabkan tidak disiplinnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, kata Suwirpen Suib, diamanatkan kepada pemerintah untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjamin penegakan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Hal itu termasuk pemberian sanksi kepada masyarakat dan pihak tertentu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana dalam bentuk kurungan atau denda.
"Tapi Perkada tidak bisa memuat pemberlakuan sanksi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin masyarakat perlu ditetapkan dalam bentuk Perda," tutur Suwirpen Suib.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, memang sejak pertama kali diumumkan, sekira awal Maret 2020, hingga Selasa (1/9/2020) kasus terkonfirmasi positif meningkat.
Ia menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan, mulai pembatasan sosial sampai tatanan normal baru, tetapi penyebaran jangan kan berkurang, tapi justru tinggi dari hari ke hari.
Sementara, belum satupun obat dan vaksin ditemukan, bahkan semua negara berlomba-lomba menemukannya.
Untuk saat ini yang dinilai sebagai satu langkah memutus mata rantai adalah disiplin mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Tingkat disiplin masyarakat masih sangat rendah, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah. Baik melalui sosialisasi anjuran dan imbauan," terang Hidayat.
Namun upaya yang dilakukan belum memberikan dampak yang optimal. Untuk itu, perlu adanya landasan hukum yang menjadi dasar penegakan disiplin bersama.
Disampaikan Hidayat, Pemda telah menyampaikan ke DPRD, Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru untuk segera direalisasikan pelaksanaanya.
Meski Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru tidak masuk dalam Propemperda, tetap bisa dilaksanakan karena kondisi darurat dan adanya urgensi atas kesepakatan DPRD dan Pemprov Sumbar.
Dan sebelum Ranperda dilanjutkan pembahasannya, maka terlebih dahulu dilakukan kajian.
"Dari hasil kajian yang dilakukan bersama OPD terkait, DPRD dapat memahami alasan, maksud dan tujuan pengajuan Ranperda," imbuh Hidayat.
Untuk itu, DPRD mendukung pembentukan Ranperda dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama dan menciptakan efek jera bagi yang mengabaikannya.
Bapemperda, tambah Hidayat, mengusulkan mekanisme dan tahapan dipersingkat, namun tidak mengurangi substansi dan pembentukan produk hukum daerah.
Apalagi telah mendapat persetujuan dari Kemendagri sebab hal itu menyangkut persoalan kemanusiaan, dan perlu disegerakan.
Ruang lingkup materi Ranperda mencakup banyak sektor, tidak hanya kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lainnya.
"Pembahasan bisa dilakukan melalui panitia khusus. Materi diminta fokus mengatur tentang penanganan covid-19. Judul sesuai materi muatan, berlaku khusus masa pandemi covid-19," tutup Hidayat. (*)