Corona Sumbar

DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Bagi Pelanggar Harus Beri Efek Jera

Rapat tersebut membahas Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Penyerahan nota penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/9/2020). 

"Tingkat disiplin masyarakat masih sangat rendah, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah. Baik melalui sosialisasi anjuran dan imbauan," terang Hidayat.

Namun upaya yang dilakukan belum memberikan dampak yang optimal. Untuk itu, perlu adanya landasan hukum yang menjadi dasar penegakan disiplin bersama.

Disampaikan Hidayat, Pemda telah menyampaikan ke DPRD, Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru untuk segera direalisasikan pelaksanaanya.

Meski Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru tidak masuk dalam Propemperda, tetap bisa dilaksanakan karena kondisi darurat dan adanya urgensi atas kesepakatan DPRD dan Pemprov Sumbar.

Dan sebelum Ranperda dilanjutkan pembahasannya, maka terlebih dahulu dilakukan kajian.

"Dari hasil kajian yang dilakukan bersama OPD terkait, DPRD dapat memahami alasan, maksud dan tujuan pengajuan Ranperda," imbuh Hidayat.

Untuk itu, DPRD mendukung pembentukan Ranperda dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama dan menciptakan efek jera bagi yang mengabaikannya.

Bapemperda, tambah Hidayat, mengusulkan mekanisme dan tahapan dipersingkat, namun tidak mengurangi substansi dan pembentukan produk hukum daerah.

Apalagi telah mendapat persetujuan dari Kemendagri sebab hal itu menyangkut persoalan kemanusiaan, dan perlu disegerakan.

Ruang lingkup materi Ranperda mencakup banyak sektor, tidak hanya kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lainnya.

"Pembahasan bisa dilakukan melalui panitia khusus. Materi diminta fokus mengatur tentang penanganan covid-19. Judul sesuai materi muatan, berlaku khusus masa pandemi covid-19," tutup Hidayat. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved