Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Padang
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri di Padang, Polisi Sebut Pelaku Bekerja Sebagai Sopir
Polresta Padang mengungkap pekerjaan pelaku yang tega mencabuli 4 anaknya, satu anak kandung, dan tiga anak tiri
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Padang mengungkap pelaku yang tega mencabuli 4 anaknya, satu anak kandung, dan tiga anak tiri bekerja sebagai sopir.
Sebelumnya, aksi bejat tersebut terungkap setelah percakapan antara anak kandung dengan anak tiri pelaku.
Setelah semua kejahatan sang ayah terkuak, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang dengan LP nomor: LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tertanggal 20 Juli 2020.
Kini, pelaku yang berinisial B (51) tersebut telah ditangkap polisi, dan mendekam di sel tahanan Polresta Padang.
• Peringatan Dini BMKG Senin, 24 Agustus 2020: Sumbar Berpotensi Kilat Petir dan Angin Kencang
• Masih Nihil, Basarnas : Pencarian Anak Hanyut di Sungai Batang Lembang Solok Berlanjut
"Pelaku merupakan seorang yang kesehariannya bekerja sebagai sopir," kata Kasat Reskrim, Kompol Rico Fernanda, Minggu (23/8/2020).
Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2020) pukul 23.30 WIB.
"Pelaku mencoba hendak melarikan diri, tapi kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian langsung mengamankannya tanpa perlawanan," ujar Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda mengemukakan pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dijelaskan, awalnya diketahui korban hanya satu orang, yakni anak kandung berinisial R yang masih gadis berumur 16 tahun.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku telah berulang kali menggauli anak kandungnya layaknya suami istri.
• Ayah di Padang Cabuli 1 Anak Kandung dan 3 Anak Tirinya, Terungkap dari Percakapan Adik ke Kakak
• Wanita di Padang Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call dengan Suami, Pelaku Ditangkap
Cabuli 3 Anak Tiri
Selain anak kandung, terungkap bahwa pelaku juga pernah mencabuli tiga anak tirinya.
Hal tersebut terungkap dari perbincangan antara anak kandung dengan anak tiri pelaku.
Sang adik menceritakan kepada kakak tirinya bahwa ia telah dicabuli ayahnya.
Kakak tiri pun akhirnya mengaku, bahwa ia juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari sang ayah.
"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya, dan di sana terungkap," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, dari hasil penyelidikan, terdapat empat orang korban cabul sang ayah.
"Jadi korbannya ada anak kandung satu orang, dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.
"Kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui," sambung Kompol Rico Fernanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Tega Nodai Anak Kandung
Seorang ayah kandung tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumbar baru-baru ini.
Sementara itu, korban anak sendiri yang dicabuli B (51) berinisial RA (16), akhirnya terungkap hingga kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian resor kota (Polresta) Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan hingga saat ini B, terduga pelaku itu telah diamankan di Kantor atau Mapolresta Padang.
Pihaknya menduga kalau pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
• Kodim 0312/Padang Serahkan Seratus Buku ke Taman Baca Lentera Kota Tua, Rencanakan Rehab Bangunannya
• Seorang Jurnalis Televisi di Padang Positif Covid-19, IJTI Sumbar Imbau untuk Lakukan Swab Tes
Akibatnya pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

"Akhirnya pelaku kami amankan pada Jumat tanggal 21 Agustus kemarin. Kami mengamankan yang bersangkutan (B) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kompol Rico Fernanda yang dikonfirmasi TribunPadang.com , Sabtu (22/8/2020).
Ia mengatakan pelaku diamankan terkait dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Setelah dilaporkan, dan kami tindaklanjuti. Pelaku akhirnya dapat kami amankan di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," ujar Kompol Rico Fernanda.(*)