Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar, Indra Catri Sebut Soal Hak Izin Tidak Hadir
Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri, tidak memenuhi panggilan Polda Sumbar, Rabu (19/8/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM- Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri, tidak memenuhi panggilan Polda Sumbar, Rabu (19/8/2020).
Sesuai jadwal, Rabu (19/8/2020), Indra Catri dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Namun, Indra Catri tak memenuhi panggilan tersebut karena ada pertemuan dengan DPP Gerindra di Jakarta.
Dia pun membantah dirinya mangkir terhadap panggilan tersebut.
"Saya tidak mangkir sebagaimana banyak media yang menulis ketidakhadiran saya hari ini," kata Indra Catri saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (19/8/2020).
Indra Catri menjelaskan, ia hanya menggunakan hak dirinya dengan surat izin yang sudah ia sampaikan kepada Penyidik melalui PH.
Menurut dia, sebagai warganegara, dia juga diberikan hak untuk dapat diberikan izin tidak menghadiri pemanggilan sepanjang memiliki alasan yang jelas.
"Pada saat ini saya gunakan karena sebagai Calon Wakil Gubernur, saya diundang oleh Partai Gerindra yang mengusung saya," tegas Indra Catri.
Sebagai pejabat publik, kata Indra Catri, dirinya harus memberikan contoh yang baik dan benar pada publik.
Ia pun menghormati dan menghargai agenda pemeriksaan oleh Penyidik Polda.
"Insyaallah panggilan berikutnya saya bisa hadir," kata Indra Catri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pemanggilan Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Memang IC dipanggil pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Satake Bayu, Rabu (19/8/2020).
Pemanggilan ini merupakan yang pertama untuk Indra Catri sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI, Mulyadi..
Sebelumnya, Sekda Agam Martias Wanto yang juga tersangka dalam kasus yang sama, telah dilakukan pemanggilan, namun tidak datang.
"Kita akan melakukan pemanggilan ulang, dijadwalkan kembali agar yang bersangkutan bisa hadir," sebutnya.
Dikatakannya, jika panggilan kedua dan ketiga tidak datang, maka akan ada upaya paksaan.
Penasihat Hukum Indra Catri, Rianda Seprasia saat dibubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Indra Catri tidak hadir atas pemanggilan oleh Polda Sumbar.
"Tidak datang, tapi kami sudah ajukan surat ke Polda Sumbar untuk meminta penundaan," sebutnya.
Ia menjelaskan, Bupati Agam saat ini berada di luar kota karena pekerjaan dinas.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.
Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
Selain Indra Catri dan Martias Wanto, sebelumnya telah ada tersangka berinisial ES.
ES telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Mulyadi.
Saat permintaan maaf tersebut, ES menyebut ia disuruh Bupati Agam dan Sekda Agam untuk memposting di Facebook.(*)