Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar, Indra Catri Sebut Soal Hak Izin Tidak Hadir
Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri, tidak memenuhi panggilan Polda Sumbar, Rabu (19/8/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
"Kita akan melakukan pemanggilan ulang, dijadwalkan kembali agar yang bersangkutan bisa hadir," sebutnya.
Dikatakannya, jika panggilan kedua dan ketiga tidak datang, maka akan ada upaya paksaan.
Penasihat Hukum Indra Catri, Rianda Seprasia saat dibubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Indra Catri tidak hadir atas pemanggilan oleh Polda Sumbar.
"Tidak datang, tapi kami sudah ajukan surat ke Polda Sumbar untuk meminta penundaan," sebutnya.
Ia menjelaskan, Bupati Agam saat ini berada di luar kota karena pekerjaan dinas.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.
Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
Selain Indra Catri dan Martias Wanto, sebelumnya telah ada tersangka berinisial ES.
ES telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Mulyadi.
Saat permintaan maaf tersebut, ES menyebut ia disuruh Bupati Agam dan Sekda Agam untuk memposting di Facebook.(*)