Berita Padang Hari Ini
DPRD Padang Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020, Meski Pendapatan Turun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Pl
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2020, Rabu (19/0/2020).
Semua fraksi DPRD Padang menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi dan masukan.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pada PPAS Perubahan APBD 2020 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,33 T turun menjadi Rp 2,68 T
"Dibandingkan dengan APBD Tahun 2020, pendapatan ini mengalami penurunan, sebesar Rp 355,2 M atau turun sebesar 13,22 persen," kata Hendri Septa, Rabu (19/8/2020).
• BLT Covid-19 Tahap II dan III di Padang Dicairkan, Penerima dan Nominal Jadi Berkurang dari Tahap I
• Bayi, IRT hingga Buruh Terpapar Virus Corona di Sumbar, Per 19 Agustus Total 1.438 Kasus
Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 664 M turun sebesar Rp 217,10 M yang semula ditargetkan sebesar Rp 881,99 M.
Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp1,41 T mengalami penurunan sebesar Rp 128,77 Juta atau turun sebesar 8,35 persen
Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp253,66 M juga.
Hal ini juga mengalami penurunan Rp 9,32 M atau sebesar 3,55 persen dibandingkan pada APBD 2020 sebesar Rp 262,99 M.
Hendri Septa mengatakan anggaran APBD perubahan 2020 ini difokuskan untuk meningkatkan sektor perekonomian yang terdampak akibat Covid-19.
"Ini baru inisiatif dan akan dibahas lagi dengan DPRD Padang untuk ditetapkan sebagai APBD perubahan Tahun 2020," tambahnya. (*)