LINK dan Cara Pesan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Klik pintar.bi.go.id, Daftar Sebelum Jadwal Penuh

Penukaran uang pecahan Rp 75 ribu dibagi dua tahap, tahap I mulai 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020.

Editor: Saridal Maijar
Bank Indonesia
LINK dan Cara Pesan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Klik pintar.bi.go.id, Daftar Sebelum Jadwal Penuh 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan Rp 75.000, sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Anda bisa mendapatkan uang pecahan Rp 75 ribu tersebut dengan mudah, cukup memesannya secara online.

Penukaran uang pecahan Rp 75 ribu dibagi dua tahap, tahap I mulai 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020.

Sementara tahap 2, dimulai pada 1 Oktober 2020 sampai dengan selesai.

Benarkah Ada Gambar Orang Berpakaian Adat Cina di Uang Pecahan Rp 75 Ribu? Ini Faktanya

Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia

Lokasi penukarannya di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sebelum menukarkan ke BI, Anda terlebih dahulu memesannya secara online di pintar.bi.go.id, atau KLIK DI SINI

Cara dan Langkah-langkah Pemesanan

- Buka pintar.bi.go.id atau KLIK DI SINI

- Pilih provinsi, lokasi penukaran dan jadwal penukaran.

- Tentukan jadwal sesuai dengan pukul yang tersedia.

- Di sana akan terlihat pilihan, 'jadwal penuh' dan 'jadwal tersedia'. Pilihlah jadwal yang masih tersedia.

- Setelah menentukan jadwal, isi data pemesan, nomor KTP dan nama lengkap.

- Masukkan juga nomor kontak dan email pemesan.

- Terakhir, cetak bukti pemesanan. Bukti ini dibawa saat penukaran.

Tampilan halaman deoan pintar.bi.go.id
Tampilan halaman deoan pintar.bi.go.id (pintar.bi.go.id)

Ini Tanggapan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Soal Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu

BI Bersama Kementerian Keuangan Merilis Uang Rupiah Khusus Bertepatan Peringatan HUT RI ke 75 Tahun

Syarat Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75.000

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved