Kartu Pra Kerja

Simak Besaran Insentif, Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan, Kartu Pra Kerja merupakan

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Mona Triana
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

TRIBUNPADANG.COM - Hingga saat ini pihak pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4, mulai Sabtu (8/8/2020) lalu.

Sejauh ini, jumlah kuota penerima Kartu Pra Kerja juga ditambah menjadi 800 ribu orang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin menegaskan, Kartu Pra Kerja merupakan program beasiswa pelatihan.

Selain itu, penerimanya juga bisa memilih sendiri pelatihannya.

Program ini terdiri dari dua elemen wajib, yaitu beasiswa pelatihan itu sendiri dan insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating.

Sehingga, Kartu Pra Kerja tidak hanya memberikan pilihan, namun juga suara kepada penerimanya.

“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Pra Kerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial."

"Lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” ujarnya, dikutip dari www.ekon.go.id, Jumat (7/8/2020).

Kemendikbud RI Berikan Modul untuk Orang Tua, Dukung Belajar Daring dari Rumah

Berikut syarat, cara mendaftar hingga insentif, yang Tribunnews.com himpun dari www.prakerja.go.id:

Syarat Mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Cara Mendaftar:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved