Berita Padang Hari Ini
Gratis! Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Padang, Mahyeldi Ingatkan Jangan Pakai Calo
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatat
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa biaya alias gratis.
Menurutnya, masyarakat juga dimudahkan lewat layanan Disdukcapil Padang secara online.
Wali kota Mahyeldi mengingatkan warga agar tidak sampai menggunakan oknum yang jadi calo saat pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
"Pemerintah memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat tanpa biaya apapun dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata Mahyeldi saat sosialisasi administrasi kependudukan, Selasa (4/8/2020).
• Blangko E-KTP Sudah Tersedia di Disdukcapil Kota Padang, Ada Sebanyak 2000 Lembar Blangko
• Lampu Merah Simpang Sawahan Padang Mati Gegara Kabelnya Dicuri, Arus Lalu Lintas jadi Semrawut
Selain itu, menurutnya pengurusan dokumen secara gratis agar tidak menimbulkan biaya lagi.
Mengingat untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tersebut, hingga kini memang tidak dipungut biaya sepeserpun.
Pada kesempatan ini, Disdukcapil Padang menyerahkan 109 keping e-KTP untuk Kelurahan Lambung Bukik dan 175 keping untuk Kelurahan Limau Manih Selatan.
E-KTP diserahkan kepada warga yang telah mengurus dokumen dan memiliki surat keterangan atau suket yang menyatakan sudah rekap.
• SKB CPNS Pemko Padang Dijadwalkan September 2020, Kepala BKPSDM: Lokasi Ujian di Balai Kota Padang
• Lampu Merah Simpang Sawahan Padang Mati Gegara Kabelnya Dicuri, Arus Lalu Lintas jadi Semrawut
Mahyeldi menambahkan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib pemerintah.
"Dengan memiliki dokumen dukcapil, masyarakat baru bisa mendapatkan pelayanan lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, BPJS dan bantuan tunai serta perizinan dan sebagainya," tambahnya. (*)