Dagangkan 2 Wanita Seharga Rp 800 Ribu, Mucikari di Padang Ditangkap, Kondom Merah Buktinya
Polda Sumbar amankan pelaku tindak pidana eksploitasi dan perdagangan orang atau mucikari di Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang pelaku diduga mucikari saat digiring polisi di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020).
Korban yang berusia 16 tahun, sudah putus sekolah dan berasal dari luar Sumbar.
• Pasangan Suami Istri Di Padang Pariaman Diduga Jadi Mucikari, Jual Korban Gadis 13 Tahun
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu uang Rp 1 juta, satu unit HP merek Oppo, satu unit HP iPhone X, dua simcard, satu kondom warna merah, dan kartu kunci kamar hotel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidananya, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak.
"Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)
Halaman 2 dari 2