Dagangkan 2 Wanita Seharga Rp 800 Ribu, Mucikari di Padang Ditangkap, Kondom Merah Buktinya

Polda Sumbar amankan pelaku tindak pidana eksploitasi dan perdagangan orang atau mucikari di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang pelaku diduga mucikari saat digiring polisi di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020). 

Korban yang berusia 16 tahun, sudah putus sekolah dan berasal dari luar Sumbar.

Pasangan Suami Istri Di Padang Pariaman Diduga Jadi Mucikari, Jual Korban Gadis 13 Tahun

Barang bukti yang ikut diamankan yaitu uang Rp 1 juta, satu unit HP merek Oppo, satu unit HP iPhone X, dua simcard, satu kondom warna merah, dan kartu kunci kamar hotel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidananya, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman pidana dikarenakan korban merupakan anak.

"Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved