Idul Adha 2020

Pemerintah Tetapkan Idul Adha pada Jumat 31 Juli 2020, Kapan Jatuhnya 1 Dzulhijjah 1441 H?

Pemerintah melalui Kementeri Agama resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020.

Editor: Saridal Maijar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha 2020 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementeri Agama resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020.

Dengan begitu, tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu 22 Juli 2020.

Keputusan tersebut setelah digelarnya sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (21/7/2020).

Sidang ini diselenggarakan bersama DPR, MUI, Wakil Menteri Agama, dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Kapan Mulai Puasa Dzulhijjah 1441 H/2020 M, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah?

Besok Puasa Dzulhijjah Mulai Dilaksanakan, Berikut Keutamaan Puasa Sembilan Hari Dzulhijjah

Niat Puasa Dzulhijjah, Jadwal Puasa Dzulhijjah Tahun 2020 dan Keutamaan, Ada Tulisan Latin

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/7/2020), penentuan waktu hari raya Idul Adha 2020 ditentukan melalui hisab dan rukyatul hilal di 84 titik di seluruh Indonesia.

"Maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijjah tahun 1441H jatuh pada hari Rabu," ucap Fachrul.

"Dan dengan demikian Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 jatuh pada hari Jumat," sambungnya.

Imbauan Kemenag Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menag, Selasa (30/6/2020).

Menag menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

(TribunWow.com/Anung Malik/Surya/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved