Berikut Kuota Penambahan Rombongan Belajar PPDB SMP Tahap III, Disdik: Daftar Sesuai Zona
Kabid SD dan SMP Dinas Pendidikan Kota Padang Syafrizal Syair menjelaskan perbedaan penambahan rombongan belajar dengan pemenuhan daya tampung pada PP
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/rimakurniati
Orang tua murid mendatangi DPRD Padang, protes sistem jalur zonasi PPDB SMP, Selasa (7/7/2020)
Selanjutnya akan diumumkan hasilnya pada tanggal 27 Juli 2020.
Kemudian pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 28 sampai 29 Juli 2020.
• BREAKING NEWS: Satu Unit Rumah Terbakar di Kota Padang, Tiga Armada Pemadam Kebakaran Diturunkan
• Baca Ramalan Zodiak Pisces Tahun 2020, Agustus Pisces Bertemu Orang Istimewa
Ia menambahakan, seleksi dilakukan berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus dari Sekolah SD asal.
Berikut, persyaratan PPDB tahap tiga, mengisi formuli pendaftaran, fotocopy surat keterangan lulus, fotocopy akte kelahiran.
Lalu, fotocopy kartu keluarga/surat domisili, fotocopy kartu tanda penduduk orang tua, dan fotocopy kartu PKH, KIP, KIS atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. (*)
Berita Terkait