Berita Padang Hari Ini

Rampas HP Penumpang Angkot Padang, Seorang Jambret Dikejar Warga yang Sedang Goro

Seorang jambret bersenjata tajam diamankan masyarakat di depan SMP 24 Padang Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang jambret bersenjata tajam diamankan masyarakat di depan SMP 24 Padang Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui memiliki panggilan Zal Taluak (30) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan kalau kejadiannya terjadi di atas angkutan kota (angkot) jurusan Pengambiran - Pasar Raya Padang sekitar pukul 14.00 WIB.

Gasak Kantor Lurah di Padang, Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Pelaku naik angkot tersebut di depan Pegadaian daerah Tarandam, Kecamatam Padang Timur.

Sementara korban naik angkot yang sama di depan SMP 8 di Dr Sutomo Kecamatan Padang timur.

Sesampai di depan SMP 24 Padang Kecamatan Lubuk Begalung, pelaku melihat korban sedang asyik main HP di atas angkot tersebut.

"Saat itu angkot dalam keadaan sepi penumpang, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil HP korban," ujarnya.

Tanpa menunggu lama, pelaku langsung menggambil HP korban secara paksa dan kemudian turun dari angkot dan lari ke arah SMP 24 Padang.

Saat itu, korban langsung mengejar sambil berteriak maling, sehingga menarik perhatian warga yang sedang melaksanakan goro di depan SMP 24 Padang.

Warga yabf mendengar teriakan itu pun ikut membantu korban mengejar pelaku.

"Ya, karena mendengar teriakan korban, warga ini ikut membantu. Akhirnya pelaku ditangkap di belakang SMP 24 Padang," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merek Samsung warna hitam dan satu bilah gunting gagang warna hitam kuning yang sudah di modifikasi menjadi sebilah pisau.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubeg untuk proses lebih lanjut. Pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 365 KUH Pidana," sebutnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved