Polda Sumbar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Padang, 4 Tersangka Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing

4 Orang pelaku yang ditangkap Polda Sumbar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas dokumen tanah.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Polda Sumbar menggelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Padang, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar berhasil mengungkap dugaan sindikat mafia tanah di Kota Padang.

4 Orang pelaku yang ditangkap Polda Sumbar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas dokumen tanah.

Terkait perkara tersebut, Polda Sumbar menggelar jumpa pers dengan menghadirkan empat tersangka pada Rabu (24/6/2020).

Laman PPDB SMA/SMK Eror, Anggota DPRD Sumbar Hidayat: Kenapa Kadisnya Amatiran Seperti Ini?

Empat pelaku betinisial EPM, LH, MY, dan YS. Pelaku diamankan Polisi pada tempat dan waktu yang berbeda.

LH ditangkap pada tanggal 15 Mei 2020 di kediamannya di Padang.

EP ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 di Tangerang, sementara MY dan YS langsung ditahan pada tanggal 8 Juni 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Syariadi mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan atau pasal 379 jo 55 jo 56 KUHP.

Pengungkapan berawal dari laporan Polisi nomor: LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr, tanggal 18 April 2020, dengan pelapor atas nama Budiman.

Cek Laporan Kerbau Warga Diserang Harimau di Palembayan, BKSDA Temukan Jejak Kaki Baru

Kemudian, Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/91/IV/20208/Dit Reskrimum, Sbr tanggal 21 April 2020, dan pada hari yang sama mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/92/IV/20208/Dit Reskrimum, Sbr.

Selanjutnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor SPDP/26/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 21 April 202.

"Selain pelapor atas nama Budiman, kami juga menerima laporan dari korban lain, atas nama Adrian Syahbana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 31 Mei 2020," katanya.

Imam menceritakan, korban Budiman yang memiliki tanah di kelurahan Air Pacah seluas 4000 meter persegi dengan SHM nomor 1016, SHM nomor 1015, SHM Nomor 833, SHM Nomor 836 yang dalam status terblokir di kantor BPN Kota Padang.

Mahyeldi Ungkap Hasil Swab Massal ASN Pemko Padang: Alhamdulillah, Banyak yang Negatif

Modus tersangka, dengan meyakinkan korban bahwa selaku pemilik tanah dan bisa membantu untuk membuka blokir tanah di Kantor BPN Kota Padang dengan membuat Surat Perdamaian dan Surat Kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma'Boet.

"Untuk meyakinkan ini, dilakukan oleh tersangka EPM. Sebagai pemilik tanah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto berdasarkan keputusan Landraad nomor 90 tahun 1931 berdasarkan kuasa dari tersangka LH dkk," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved