PPDB Online Sumbar Diperpanjang
BREAKING NEWS Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK di Sumbar Diperpanjang hingga 28 Juni 2020
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020 tingkat SMA/SMK di Sumbar dijadwalkan ditutup pada Kamis, (25/6/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2020 tingkat SMA/SMK di Sumbar dijadwalkan ditutup pada Kamis, (25/6/2020).
Namun karena terjadi beberapa kendala sejak PPDB Online 2020 dimulai Senin 22 Juni 2020 lalu, maka pendaftaran PPDB Online 2020 diperpanjang hingga 28 Juni 2020.
• Ungkap Penyebab Situs PPDB SMA/SMK Sempat Error, Disdik Sumbar Siapkan Antisipasi
• Sulit Akses Internet Untuk Daftar PPDB Online di Daerah Pedalaman? Disdik Sumbar: Bisa Secara Luring
Hal dikarenakan sistem mengalami gangguan dan server pendaftaran secara online sering error.
Di hari ketiga pendaftaran saja, jaringan masih mengalami kendala.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Panitia PPDB SMA/SMK Sumbar, Irman saat ditemui, Rabu (24/6/2020).
"Atas nama pimpinan Dinas Pendidikan Sumbar, saya mewakili, kami menginformasikan pada hari ini masih ada gangguan pada aplikasi dan server PPDB SMA/SMK."
"Kami menyampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," tutur Irman.
Irman mengatakan, perpanjangan pendaftaran PPDB Online 2020 ini merupakan Keputusan Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar.
"Kami telah rapat dengan kepala dinas, maka kami sampaikan agar tidak ada yang dirugikan, jadwal pendaftaran PPDB kita perpanjang, dari jadwal semula 22 hingga 25 Juni 2020 menjadi 22 hingga 28 Juni 2020," jelas Irman.
Situs pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) sempat mengalami kerusakan sejak Senin hingga Selasa (23/6/2020) siang.
Sekretaris Panitia PPDB SMA/SMK Sumbar, Irman menduga masalah klasik itu kembali terjadi karena kesalahan teknis.
"Barangkali mungkin ada kesalahan teknislah, bisa saja dari server, dari laporan yang masuk, ada di teknis server. Itu yang sedang didiskusikan," kata Irman saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
• Hari Ketiga PPDB Online 2020 SMA/SMK Sumbar, Tercatat 24 Ribu Calon Siswa Sudah Mendaftar
• Server PPDB Error, Disdik Sumbar Rencana Perpanjang Waktu Pendaftaran di ppdbsumbar2020.id
Langkah antisipasi yang disiapkan Disdik Sumbar, kata Irman, salah satunya penambahan waktu pendaftaran.
"Hal itu dilakukan sembari menyempurnakan katakanlah itu (server) menjadi masalah," tutur Irman.
Ia mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan sudah rapat dengan Diskominfo, mencari solusi terbaik.
Karena akan ada perpanjangan waktu pendaftaran, jelas Irman, tentu juga berdampak kepada jadwal PPDB berikutnya, terutama kepada pengumuman kelulusan.
Bisa Daftar Pakai HP dan PC
Sebelumnya, Irman menuturkan bagi calon peserta didik yang kesulitan saat daftar PPDB Online SMA/SMK Sumbar 2020 bisa datang ke sekolah.
Nanti, operator sekolah akan membantu untuk proses pendaftaran PPDB Online 2020.
"Dia datang, bisa dibantu oleh operator sekolah," kata Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Sumbar Irman, (Selasa 23/6/2020)
Irman memahami tidak semua orang paham tata cara PPDB online 2020.
Bahkan, yang usianya relatif muda pun masih ragu apakah ia sudah terdaftar atau belum di sistem.
"Terkirim atau tidak yang diinput. Untuk kepuasannya, ada juga yang ke sekolah, tapi kita gunakan protokol Covid-19. Kita harus melayani masyarakat," kata Irman.
Menurut Irman, daftar PPDB Online 2020 bisa lewat HP atau PC.
Pihaknya tidak memaksa masyarakat harus menggunakan PC, atau mana aksesnya yang lebih cepat.
"Yang jelas boleh dari rumah, boleh di luar rumah, yang penting ada jaringan. Ada alat komunikasi," tutur Irman.
Cara Daftar PPDB Online
Bagi peserta yang ingin daftar PPDB Online bisa masuk ke laman ppdbsumbar2020.id.
Setelah masuk calon peserta didik bisa mengklik tombol DAFTAR SEKARANG untuk proses register.
Tahapan awal untuk bisa mengikuti PPDB Online di laman ppdbsumbar2020.id ini adalah register nomor NISN dan nomor peserta.
Dua kolom nomor ini wajib diisi peserta untuk
NISN dan nomor peserta ujian itu sudah ada dari sekolah sebelumnya di SMP maupun MTsN.
Kepemilikan NISN tersebut berguna untuk memudahkan siswa, sekolah, dan dinas terkait untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan urusan lainnya.
"NISN itu wajib bagi siswa. Kalau tidak, tidak dapat BOS sekolahnya, itu syaratnya. Kita sudah punya data pokok satu pintu," kata Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Sumbar Irman.
• Data Ditolak Saat Registrasi PPDB Online SMP, Disdik Padang: Perbarui Data Mulai 24 Juni 2020
• Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Tingkat SD Melalui Website, Pendaftaran Ulang 25-26 Juni 2020
NISN diberikan kepada setiap siswa yang bersekolah di satuan pendidikan yang terdaftar.
Kalau bermasalah NISN-nya dan tidak online, calon peserta didik diminta untuk mengurus ke sekolahnya kembali.
"Karena kita tidak bisa (mengurusnya), dia harus sekolah sebelumnya," tambah Irman.
Langkah selanjutnya, validasi biodata diri dan memilih alamat dengan google maps yang tersedia.
Kemudian, memilih Jenjang Pendidikan 1 SMA, 2 SMK, Finish Pendaftaran hingga Cetak Bukti Pendaftaran.
• Jaringan Lemot atau Lamban Saat Daftar PPDB Online 2020? Disdik Sumbar: Sabar dan Sering Mengulang
"Jadi, bagi NISN-nya yang bermasalah, dia harus mengurus ke sekolah asalnya kembali," tegas Irman.
Pada saat tes minat dan bakat, kata Irman, memang beberapa calon siswa ada yang tidak punya NISN.
"Kita tanda tanya itu, apakah siswanya legal (mohon maaf) atau bagaimana. Setiap siswa wajib punya NISN, itu pembuka, kalau tidak punya, tidak bisa masuk dan lanjut ke dalam aplikasi," tutur Irman.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta PPDB Online Sumbar?
Melansir laman ppdbsumbar.id, ada beberapa syarat yang tertulis dan bisa jadi persiapan bagi peserta PPDB Sumbar.
Persyaratan Umum SMA
Ketentuan Umum PPDB Online Sumbar 2020
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
• Siapkan Dokumen Syarat Daftar PPDB Online 2020 SMA Sumatera Barat, NISN hingga Foto KK
• Jaringan Lemot atau Lamban Saat Daftar PPDB Online 2020? Disdik Sumbar: Sabar dan Sering Mengulang
Persyaratan SMK
Persyaratan Umum
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B atau Surat Keterangan Lulus
- Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan Khusus SMK
- Tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu
- Mengikuti tes fisik, minat dan bakat
Zonasi SMA
Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili.
Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Calon peserta didik akan ter-Seleksi berdasarkan jarak terdekat ke Sekolah
Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
Reguler SMK
Persyaratn Umum SMK
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
- Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
Persyaratan Khusus SMK
- Test bakat dan minat khusus SMK (Syarat Wajib Masuk SMK)
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian :
Teknik Kenderaan Ringan Otomotif,
Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan,
Teknik Listrik,
Nautika Kapal Niaga,
Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),
Teknik Kapal Niaga,
Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),
Perhotelan dan
Usaha Perjalanan Wisata
Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
Kartu Indonesia Pintar (PIP),
Kartu Indonesia Sehat (PKH),
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
Jalur Afirmasi tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK
Inklusif
Jalur Inklusif
Jalur Inklusi diperuntukkan untuk Jenjang Penidikan SMA dan SMK
Bagi Pendaftar melalui jalur inklusi harus mencantumkan Hasil penilaian/Assesment
Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Kandung Guru
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung sekolah.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
- Bagi Anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Pindah atau Surat Mutasi
- Untuk SMK hanya jalur Anak Kandung Guru, dengan dibuktikan dengan Dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
Jalur Prestasi
Prestasi Tahfizh
Adalah Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat tahfizh yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 Juz
Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Untuk Seleksi Tahfizh akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
Prestasi Non Akademik
Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Non Akademik pada diperoleh pada kejuaraan berjenjang resmi dan terjadwal di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional yang bersifat individu yang dibuktikan dengan Sertifikat
Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Prestasi Akademik
Adalah Prestasi berdasarkan Akumulasi nilai rapor Semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
Informasi selengkapnya tentang PPBD Online Sumbar bisa KLIK di SINI