New Normal Sumbar
Tempat Hiburan Malam di Padang Mulai Buka, Satpol PP Cek Penerapan Protokol Kesehatan
Personel Satpol PP Padang sasar sejumlah tempat hiburan malam pada Senin malam hingga Selasa dini hari (22-23/6/2020).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Personel Satpol PP Padang sasar sejumlah tempat hiburan malam pada Senin malam hingga Selasa dini hari (22-23/6/2020).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Padang, Syafnion beserta jajarannya.
Pihaknya melakukan pemeriksaan kepada kafe dan tempat karaoke yang beberapa bulan belakangan harus tutup karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Terkait Kepastian Dirinya Jadi Kandidat PKS di Pilgub Sumbar 2020, Mahyeldi: Saya Patuhi Partai
Setelah diterapkan new normal, sejumlah tempat hiburan malam tersebut mulai dibuka dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 guna mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh tempat hiburan malam seperti jaga kebersihan, cek suhu bagi pengunjung, dan tetap pakai masker.
• Tempat Sewa Perlengkapan Camping di Padang, Cukup Jaminan KTP Bisa Bawa Berbagai Perlengkapan
Selain itu, jumlah pengunjung juga harus dibatasi.
"Selama beroperasi, mereka para pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam Perwako," Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi.
"Kita harapkan kerja sama semua pihak, Alhamdullillah komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memutus mata rantai penularan ini segera terwujud, tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat-tempat hiburan maupun tempat usaha lainya," ucap Alfiadi.
Satpol PP akan lakukan langkah tegas jika pemilik atau pengelola tidak melaksanakan aturan tersebut.
"Bagi mereka yang membandel tentu ada langkah tegas dan sanksi bagi pengelolanya," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/personel-satpol-pp-padang-mengecek-penerapan-protokol-kesehatan.jpg)