New Normal Sumbar
Pesta Pernikahan Sudah Boleh Digelar di Padang, Syaratnya Buat Pernyataan Membatasi Tamu
Kabar gembira, pesta pernikahan sudah dibolehkan diselenggarakan di Kota Padang. Pesta pernikahan yang digelar tersebut harus memenuhi syarat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kabar gembira, pesta pernikahan sudah dibolehkan diselenggarakan di Kota Padang.
Hanya saja, pesta pernikahan yang digelar tersebut harus memenuhi syarat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padang, Amasrul mengatakan, saat new normal pesta pernikahan sudah dibolehkan.
• Pasca Transisi New Normal, Sekda Amasrul sebut Kota Padang Masuki New Normal
Aturan pesta pernikahan ini diatur dalam Perwako No 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
"Kita ada aturan pernikahan dalam perwako tentang Pola Hidup Baru itu," kata Amasrul, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, untuk menggelar pesta pernikahan harus mematuhi persyaratan saat new normal.
Lanjutnya, warga yang akan mengadakan pesta harus membuat pernyataan untuk membatasi tamu undangan.
• Orang Tua ABK Kapal China Mimpi Anaknya Pulang dengan Wajah Bintik-bintik Hitam
Selain itu, tuan rumah beserta tamu undangan harus menerapkan prokol kesehatan Covid-19.
"Harus membuat surat pernyataan pembatasan orang yang mengahadiri pesta."
"Misalnya biasanya 100 orang, maka akan separohnya dibatasi atau 50 persennya dari jumlahnya," ujarnya.
Amasrul mengatakan, pembatasan tamu undangan ini supaya ada sosial distancing atau jaga jarak.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan melalui kelurahan.
• Tidak Tahu Kabar Anaknya, Orang Tua ABK Kapal China Berharap Sebuah Kepastian Dari Pemerintah
Kelurahan nantinya akan memberikan persyaratan aturan pesta pernikahan saat new normal.
"Dia melapor ke kelurahan, kelurahan akan memberikan persyaratan aturan pernikahan saat new normal," kata Amasrul.
Ia menambahkan, orang yang hendak melakukan pesta juga harus menyampaikan jumlah undangan pestanya pada kelurahan. (*)