Youtuber Prank Sampah Ferdian Paleka Akhirnya Bebas, Lihat Fakta Penangkapan yang Sempat Heboh

Youtuber Ferdian Paleka menuai kontroversi karena konten di channelnya yang memberikan dus berisi sampah kepada transpuan di Kota Bandung.

Editor: Mona Triana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ferdian Paleka (topi putih), youtuber Bandung yang memberikan sembako isi sampah pada beberapa waria berurusan dengan polisi setelah korban tak terima, Kamis (4/6/2020). 

"Assalamualaikum wr wb. Saya Ferdian Paleka, saya Tubagus Fahdinar, saya Aidil," kata mereka berbicara bergantian.

Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). (mega nugraha/tribun jabar)
Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). (mega nugraha/tribun jabar) ()

Kemudian, mereka pun menyampaikan permohonan maaf diwakili oleh Ferdian Paleka.

Sambil menempelkan kedua telapak tangan meminta maaf, Youtuber asal Bandung itu mohon ampun kepada transpuan Kota Bandung.

Ia menyebut, dirinya dan kedua temannya menyesali perbuatannya yang membuat konten prank sampah.

Tak hanya itu, Ferdian Paleka bahkan berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa yang bisa merugikan orang lain dan meresahkan publik.

Berikut ini pernyataannya:

"Kami semua meminta maaf atas kelakuan kita yang membuat konten prank sampah pada transpuan, terutama transpuan Kota Bandung.

Kami bertiga sangat menyesali perbuatan kami dan kami tidak akan mengungali perbuatan kami di kemudian hari nanti yang dapat merugikan orang banyak dan membuat resah masyarakat. Kami sangat menyesali. Terima kasih."

Dari video tersebut, terlihat sosok Ferdian Paleka bikin pangling. Penampilannya berubah drastis.

Sejak ditahan, ia memang botak. Kini, terlihat rambutnya tumbuh lagi, meskipun masih terlihat tipis.

Berakhir Damai

Seperti yang diberitakan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Bandung sebelumnya, Kamis (4/6/2020), Ferdian Paleka dinyatakan bebas kemarin.

Kasus hukumnya terkait konten prank sampah itu sudah berhenti karena pihak pelapor sudah mencabut laporannya dan berdamai.

"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," kata kuasa hukum Ferdian Cs, Rohman Hidayat.

Hal ini dibenarkan pihak kepolisian, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved