Status CPNS Penyandang Disabilitas di Sumbar Dicabut, BPK: Kesehatan Alde Maulana Bermasalah
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI akhirnya buka suara terkait pencabutan status CPNS penyandang disabilitas di Sumbar.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
"Selain itu, lapang pandang mata saya sebelah kiri tidak bisa melihat."
"Untuk berjalan saya bisa, dan insyaallah saya bisa mengerjakan tugas saya."
"Kalau saya tidak sehat jasmani dan rohani, kenapa saya bisa melalui prosedurnya sampai Diklatsar (Pendidikan Latihan Dasar) Prajabatan di Balai Diklat Medan," katanya.
• Astra Financial Grup Padang Berikan Paket Sembako Untuk Warga Disabilitas Terkena Dampak Covid-19
Ia menceritakan, dirinya mendaftar CPNS pada tahun 2018 dari formasi penyandang disabilitas dalam jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama di BPK Perwakilan Sumbar.
Ia sudah mengikuti prosedur tes dari awal, yaitu DKD, DKB, pemberkasan awal tahun 2019.
Setelah pemberkasan, ia masuk ke tahap Diklatsar selama delapan bulan.
Namun, dirinya mengalami kejang-kejang dan dibawa ke RSUP Adam Malik Medan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui adanya penumpukan cairan di kepalanya.
"Dokter di Balai Diklat Medan memberikan rekomendasi agar saya tidak berpikir berat dan berpikir banyak."
"Dari rekomendasi, pihak manajemen memberikan saya tidak mengikuti ujian mata kuliah diklat JFT (jaringan fungsional tertentu)," katanya.
• VIRAL Video Istri Seret-seret Suami Disabilitas di Pinggir Jalan Palembang, Paksa Pergi Mengemis
Ia diperbolehkan mengikuti mata kuliah diklat, agar sedikit banyak mengetahui materinya.
Setelah ia mengikuti tahapan lokal, pada tanggal 8 November 2019 ia bersama disabilitas lainnya dikembalikan ke lokasi penempatan definitif di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia. Dirinya dapat di Sumbar.
Ia mengatakan, ada 11 orang disabilitas di Indonesia, dan pada akhir Januari 2020 diminta untuk mengikuti medical check up di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.
"Yang saya herankan, masing-masing disabilitas cukup satu kali dan saya dua kali."
"Setelah selesai dan dipanggil pimpinan untuk menanyakan hasil medical check up, saya katakan hasilnya cukup sehat, dan mungkin ada beberapa catatan dari tim medical check up," ujarnya.
Selanjutnya, dirinya dipanggil lagi dan diinformasikan kalau pelantikannya pada 24 Februari 2020 dipending, dan dijelaskan kalau ia diberhentikan dengan hormat dari BPK karena tidak sehat rohani dan jasmani.
• Didukung Perda No 3 Tahun 2015, Mahyeldi Klaim Pemko Padang Sudah Ramah Terhadap Disabilitas