Status CPNS Penyandang Disabilitas di Sumbar Dicabut, BPK: Kesehatan Alde Maulana Bermasalah

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI akhirnya buka suara terkait pencabutan status CPNS penyandang disabilitas di Sumbar.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Alde Maulana bersama istrinya datang ke Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020). 

"Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah," katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.

Buaya Muara Ditemukan di Kamar Mandi Warga, BKSDA Sebut Lokasi Penemuan Jauh dari Habitat Buaya

"Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan atau perawatan," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani.

Ia juga mengatakan, memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Saudara Alde Maulana.

"Pada prinsipnya, BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas."

"Dalam pelaksanaan proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan reviu berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan," tuturnya.

Alde Maulana Mengadu ke LBH Padang

Alde Maulana mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk memperjuangkan haknya.

Alde Maulana datang ke kantor LBH Padang bersama istrinya bernama Dewi Radnasari pada Senin (1/6/2020) lalu.

Saat itu, ia menceritakan bahwa dirinya diberhentikan dengan hormat karena tidak sehat rohani.

"Saya diberhentikan dengan hormat dari CPNS dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani melalui surat SK pemberhentian," katanya.

Alde Maulana bersama istrinya datang ke Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020).
Alde Maulana bersama istrinya datang ke Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Masker Kain, Hasil Produk dari 575 Penjahit Kota Padang

Ia mengatakan, surat hasil medical check up yang diketahuinya, dirinya dinyatakan cukup sehat.

Sebelumnya, dia megalami kelumpuhan di badan bagian kirinya karena memasang ring di kepalanya akibat ada pengbengkakan di kepalanya.

Disebutkannya, ring tersebut untuk mengantisipasi agar gelembung di kepalanya tidak pecah. Namun, hal itu membuat tubuh sebelah kirinya lemah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved