PSBB Sumbar
Soal Larangan Mudik, Gubernur Irwan Prayitno: Kalau Tidak Ikuti Aturan, Pulangkan Saja
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan bahwa mudik tetap dilarang pada masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan bahwa mudik tetap dilarang pada masa Pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurutnya, lewat surat edaran pembatasan perjalanan orang tersebut, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Caranya dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
• Total Pasien Sembuh Covid-19 di Sumbar Mencapai 70 Orang, Ada Kakek 79 Tahun
• Sebaran 319 Kasus Covid-19 di Sumbar, 136 Dirawat, 48 Isolasi Daerah, 70 Sembuh & 18 Meninggal Dunia
Irwan Prayitno mengakui, beberapa hari ini, pihaknya mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah.
Masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran.
"Saya tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk mudik tetap dilarang, titik," ujar Irwan Prayitno, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, aturan ini dulu sudah ada tapi mereka saja yang kurang membacanya atau memahami.
Ia menambahkan, isi surat edaran Gugus Tugas juga memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
• Hujan dan Angin Kencang Landa Kota Padang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan Padang-Painan
• Seorang Lelaki di Kabupaten Agam Ditemukan Meninggal Dunia, Terbujur Kaku di dekat Tumpukan Jerami
Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor," kata Irwan Prayitno.
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik.