PSBB Sumbar
MUI Padang Sebut Masjid yang Boleh Selenggarakan Salat Berjamaah, Ketahui Syarat-syarat Berikut Ini
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Mulyadi Muslim menjelaskan masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Penjelasan MUI Padang Bolehkan Salat Berjemaah di Masjid Dengan Syarat Ini
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Mulyadi Muslim menjelaskan masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan covid-19, dapat melaksanakan Salat Jumat serta Tarawih berjamaah.
Menurutnya, masjid tersebut harus memiliki izin tertulis dan dinyatakan aman dari penular virus covid-19 dari Pemko Padang, yakni gugus tugas dan dinas kesehatan.
"Pemegang otoritas penempatan suatu wilayah aman dari penularan wabah covid-19 adalah pemerintah/ dinas kesehatan," kata Mulyadi Muslim, Jumat (8/5/2020).
Selanjutnya, masjid yang menyelenggarakan Salat Jumat harus mempertimbangkan lokasi masjid, yang tidak berada dalam perlintasan atau jalan raya.
Pengurus masjid yang menyelenggarakan salat berjamaah harus menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk masjid.
• Selama Sepekan Terakhir, Sumatera Barat Diguncang 2 Kali Gempa Bumi
• 40 Personel Polresta Padang Ikuti Tes Swab, Antisipasi Penyebaran Virus Corona
• 195 Lansia di Kota Padang Terima Bantuan Paket Sembako, Turut Diterima Veteran dan Janda Perintis
Selanjutnya, para jamaahnya harus menggunakan masker, dan membawa sajadah/tikar masing-masing.
"Para jamaahnya dalam kondisi sehat dan merupakan jamaah tetap serta dikenal pengurus," ujar Mulyadi Muslim.
Mulyadi Muslim menjelaskan juga beberapa hal terkait lainnya, termasuk rangkaian ibadah secara berjamaah tersebut.(*)