Opini Citizen Journalism
Memahami tentang Work From Home (WFH)
WORK from Home (WFH) merupakan istilah yang populer akhir-akhir ini, yaitu sejak andemi Covid-19. Istilah
WFH adalah Work From Home atau bekerja dari rumah. Artinya, karyawan atau PNS tidak perlu datang ke kantor dan bisa bekerja dari tempat tinggalnya.
Kementerian PAN-RB telah menetapkan WFH bagi PNS, yang berlaku di pemerintahan pusat hingga pemerintah daerah.
Untuk teknis pelaksanaan, imbauan WFH juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta kepada perusahaan swasta, yang tertuang dalam SE nomor 14/SE/2929 tentang imbauan Bekerja di Rumah.
Pada tanggal 30 Maret 2020, Menpan RB kembali mengeluarkan perpanjangan pelaksanaan WFH, seperti dipublish di situs resmi Menpan RB tanggal 30 Maret 2020.
Bagi Menkeu RI, Sri Mulayani arti WFH, dikutip dari Tempo.Co tanggal 18 Maret 2020 yaitu tetap fokus dan produktif.
• Sebaran 195 Kasus Covid-19 di Sumbar, 74 Dirawat, 45 Isolasi Mandiri, 35 Sembuh & 15 Meninggal Dunia
• Delapan Klaster Penularan Covid-19 di Sumbar, Paling Besar di Pasar Raya dan Ambassador
• Kabar Baik, Tambah 5 Pasien Sembuh Corona di Sumbar, Total Sudah 35 dari 195 Kasus
Sedangkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbub) RI, Nadiem Makarim, yang akrab dipanggil Mas Nadim selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan 8 kebijakan terkait dengan WFH (KABAR 24.bisnis.com, 17 Maret 2020).
Penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pusat yang tertuang melalui Surat Edaran Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020.
Pada point ke-3 berbunyi : pimpinan dan pegawai diharuskan untuk bekerja di rumah, tanpa mengurangi kinerja.
Demikian juga para Lembaga Layanan Dikti (L2Dikti) juga mengeluarkan surat resmi terkait WFH, salah satu diantaranya dalam situs resmi L2Dikti Wilayah X tanggal 27 April 2020 surat No.6/LL1/TU/2020.
Pada point 4 dikatakan : pimpinan/pegawai diperkenankan untuk bekerja dari rumah (Working From Home/WFH), tanpa mengurangi kinerja, tidak mempengaruhi tingkat kehadiran, dan tidak mempengaruhi tunjangan kerja.
Hal senada juga disampaikan oleh L2Dikti wilayah lainnya.
Intinya, seruan untuk melaksanakan WFH sudah begitu masif dalam mencegah penularan wabah Covid-19.
Karenanya, marilah untuk menatap ke instansi tempat kita bekerja. Sejauh mana WFH tersebut telah berjalan. Atau, lebih dalam lagi bercermin kepada diri sendiri.
Andaikan pekerjaan kita sebagai pelayan pada suatu instansi yang sedang WFH, sudahkah memberi pelayanan yang baik terkait pekerjaan kantor dari rumah masing-masing.
Atau ketika yang berurusan dengan suatu instansi, apakah sudah dilayani secara baik? Atau hanya menerima jawaban, tidak sedang di kantor.