Ayah Gauli Anak Kandung di Padang

Ibu Datangi Kantor Polsek Koto Tangah, setelah Korban Beberkan Perlakuan Ayah Kandung

NS (19) yang menjadi korban asusila dari terduga pelaku ayahnya sempat kabur dari rumah. Lantaran NS sudah tak tahan lagi atas per

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribunwow
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM - NS (19) yang menjadi korban asusila dari terduga pelaku ayahnya sempat kabur dari rumah. Lantaran NS sudah tak tahan lagi atas perlakuan ayahnya yang tak senonoh tersebut.

Hal itu terungkap setelah sang ibu korban yang pulang dari pasar tak mendapati putrinya, NS karena sudah tak ada lagi di rumah.

Seorang ayah berinisial S (41) diduga menyetubuhi anaknya sendiri saat istri sedang tidak berada di rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kini ayah tersebut menjalani pemeriksaan di Polsek Koto Tangah, Senin (4/5/2020).
Seorang ayah berinisial S (41) diduga menyetubuhi anaknya sendiri saat istri sedang tidak berada di rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kini ayah tersebut menjalani pemeriksaan di Polsek Koto Tangah, Senin (4/5/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan ibu korban mendatangi kantor polsek setelah mendengar pengakuan putrinya, yang diduga telah disetubuhi ayahnya.

"Kronologis penangkapan ketika ibu korban langsung datang ke Polsek Koto Tangah, bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan TribunPadang.com, Senin (4/5/2020). 

Dikatakan, ibu korban melaporkan perbuatan asusila ayah karena diduga menggauli anak kandung mereka saat dirinya tidak berada di rumah. 

Ayah Diduga Setubuhi Anak Gadis Sendiri, Istri Disuruh Beli Sparepart Mobil ke Pasar Raya Padang

Evakuasi Truk Muatan Elektronik di Silaiang Selesai, Tak Ganggu Arus Lalu-lintas Padang-Bukittinggi

Hasil Pool Test Covid-19 Lima Daerah di Sumbar, Untuk Solok Selatan Negatif dan Aman

"Dan pada saat (ibu pergi ke pasar) itulah pelaku (S) mengambil kesempatan melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB," sebut Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.

Seperti dikemukakan sang ibu korban, bahwa anak (NS) sempat kabur ke rumah temannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya.

"Dan, setelah ditemukan anaknya, di sana anaknya bercerita kalau suaminya telah menggauli anak kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.

Ipda Heru Gunawan menyebutkan akibat perbuatan tersebut korban malu kepada dirinya sendiri dan tidak mau berbicara kepada orang lain.

Disebutkannya barang bukti yang diamankan berupa baju korban dan pakaian dalam korban.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.

S Diamankan Polisi

Sebelumnya, dikabarkan seorang ayah berinisial S (41) diduga menyetubuhi anaknya sendiri saat istri sedang tidak berada di rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan, korbannya merupakan anak gadisnya inisial NS (19). 

Dari penuturan S, saat ditemui di Polsek Koto Tangah, bahwa dirinya mengaku masih mempunyai istri yang dinikahinya semenjak Tahun 2002 yang lalu.

Sejauh ini lanjutnya, hubungan dengan istrinya baik-baik saja. Kendati, S diduga kerap melakukan kekerasan saat istrinya dinilai melakukan kesalahan.

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan kepada TribunPadang.com, Senin (4/5/2020) bahwa pelaku S diduga telah relatif lama melakukan perbuatan tersebut.

"Kronologis penangkapan ketika ibu korban langsung datang ke Polsek Koto Tangah, bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.

Evakuasi Truk Muatan Elektronik di Silaiang Selesai, Tak Ganggu Arus Lalu-lintas Padang-Bukittinggi

Truk Muatan Barang Elektronik Terbalik di Silaiang Air Mancur, Diduga Akibat Rem Blong

Dijelaskannya, setelah membuat laporan polisi, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya.

"Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anaknya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.

Ipda Heru Gunawan mengungkapkan bahwa pelaku S, telah menggauli anaknya semenjak Tahun 2016. Kala itu, lanjutnya korban baru tamat SMP dan berlanjut hingga sekarang.

"Terakhir melakukannya pada tanggal 2 Mei 2020, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan nafsunya sendiri," kata Ipda Heru Gunawan.

Disebutkannya pada tanggal (2/5/2020) tersebut modusnya dengan meminta istrinya untuk berbelanja keluar membeli sparepart mobil ke Pasar Raya Padang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved