PSBB Sumbar
Bantuan Sosial Tak Kunjung Turun, Gubernur Irwan Prayitno Sebut Data Masih Belum Lengkap
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berlaku di Sumatera Barat (Sumbar) sejak 22 April 2020 lalu.Namun, pemerintah belum juga menyalurkan b
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Apalagi dalam kategori penerima bantuan terdampak Covid-19 dari Kemensos sebesar Rp 600 ribu per KK, bukan orang yang selama ini telah menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako serta bantuan sosial lainnya.
"Untuk prakerja kita belum dapat data. Ini susah, jika kabupaten dan kota mengirim data, tahu-tahunya overlapping dengan data prakerja," ungkap Irwan Prayitno.
• Hasil Tes Swab Wakil Wali Kota Bukittinggi Keluar, Dinyatakan Negatif Corona dan Dibolehkan Pulang
• Tambah 6 Pasien Positif Corona di Padang Hari Ini, Ada IRT dan Bocah 8 Tahun di Pengambiran
Mengenai PKH dan Kartu Sembako, kata Irwan Prayitno, semua data penerima manfaat tercatat di Kemensos.
Demikian pula mengenai Kartu Prakerja, terdapat mekanisme untuk menghindari tumpang tindih yaitu melalui sistem online dan terkoneksi dengan data Kemensos.
"Prakerja online. Pendataan itu lengkap syarat by name by adress, kita kirim," jelas Irwan Prayitno.
• Tambah 6 Pasien Positif Corona di Padang Hari Ini, Ada IRT dan Bocah 8 Tahun di Pengambiran
• BREAKING NEWS: Tambah 10, Pasien Positif Corona di Sumbar jadi 96 Orang per 24 April 2020
Sementara, BLT dari provinsi, sebut Irwan Prayitno, mudah-mudahan bisa segera disalurkan.
Bantuan akan dikirimkan via pos ke alamat masing-masing penerima.
"Dari provinsi tahap awal ini langsung dua bulan sekaligus Rp 1,2 juta, diterima tanpa potongan. Kita tunggu kabupaten kota melengkapi datanya," ucap Irwan Prayitno. (*)