PSBB Sumbar
PSBB di Bukittinggi, Wali Kota Ramlan Nurmatias: Tidak Pakai Masker, Kami Suruh Pulang
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyebut, hari pertama diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bukittinggi lancar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyebut, hari pertama diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bukittinggi terpantau lancar.
PSBB ini berlaku selama 14 hari ke depan mulai 22 April hingga 5 Mei 2020.
"PSBB lancar, jika ditemukan warga yang suhu tubuhnya tinggi, kita minta pulang, dan istirahat di rumah," kata Ramlan Nurmatias saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (22/4/2020).
Ramlan Nurmatias menjelaskan, pada penerapan PSBB hari pertama bagi yang melanggar masih ditegur.
• 101 TKI dari Malaysia Dicegat Masuk Kota Bukittinggi, Walikota: Selesai Diperiksa Dikarantina
Belum ada penegakan hukum terhadap pelanggaran.
"Masih ada yang melanggar dan kita toleransi. Kita beri teguran," ucap Ramlan Nurmatias.
Saat PSBB di Kota Bukittinggi, jelas Ramlan Nurmatias, kalau pengendara motor tidak boleh lagi berboncengan.
Kalau mobil di kursi depan tidak boleh lagi diduduki oleh dua orang.
"Yang tidak pakai masker, kami suruh pulang," tegas Ramlan Nurmatias.
• Kemenkes Izinkan Laboratorium Veteriner Bukittinggi Uji Sampel Corona, Bisa Uji 50 Sampel Per Hari
Dia mengatakan yang ber-KTP bukan Bukittinggi boleh masuk wilayahnya, namun harus melewati protap yang telah ditetapkan.
Sementara, untuk warung makan masih buka, makan boleh, tapi gak boleh menghidangkan, dan makan ditempat.
"Harus take away," tukas Ramlan Nurmatias. (*)