Berita Kota Padang

VIDEO Tim Polsek Nanggalo Kewalahan Ringkus Spesialis Curanmor, Pelaku Beraksi di 27 TKP

Polsek Nanggalo, Polresta Padang mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di 27 tempa

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Nanggalo, Polresta Padang mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan bahwa timnya telah mengamankan pelaku berinidial WS (20) dan AMA (23).

"Keduanya, kami amankan pada Minggu (19/4/2020) sekitar pukul 02.00 WIB," kata AKP Sosmedya, Selasa (21/4/2020).

AKP Sosmedya menjelaskan pelaku diamankan berdasarkan laporan nomor LP/14/K/I/2020/Sektor Nanggalo tanggal 10 Januari 2020.

"Jadi berawal dari informasi adanya pelaku yang sedang kami cari keberadaannya di sebuah tempat. Kami sedang berada di Polresta, dan sekitar pukul 02.00 berangkat ke TKP yang dimaksud," kata AKP Sosmedya.

 AKP Sosmedya menjelaskan pelaku berhasil diamankan di Sawah Liat, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami amankan pelaku berinisial WS (20) terlebih dahulu, dan ia melakulan perlawanan. Pelaku ini sempat membuat kami repot, tapi akhirnya dapat kami amankan," ujar AKP Sosmedya.

Pihaknya mengamankan pelaku berinsial AMA (23) di rumahnya di Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Reaksi Wali Kota Bukittinggi soal Warganya Tewas Dikeroyok karena Tegur Pemuda yang Berkumpul

UPDATE Pasien Positif Corona di Sumbar Bertambah, Per 21 April 2020 Total 76 Orang

"Pelaku beraksi menggunakan kunci leter T untuk membuka kunci sepeda motor yang terparkir, biasanya kendaraan yang terparkir di depan rumah atau di kos-kosan," kata AKP Sosmedya.

 AKP Sosmedya berharap agar pengendera sepeda motor dapat menambahkan kunci gembok pada kendaraannya.

"Untuk kedua pelaku pencurian ini mengaku adanya 27 TKP pencurian, tapi yang ada hanya enam laporan (laporan polisi)," kata AKP Sosmedya.

AKP Sosmedya mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu unit kendaraan sepeda motor dan satu unit kunci leter T yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Selanjutnya, ia akan mencari barang bukti lainnya dan tkp lainnya dimana pelaku beraksi.

"Untuk pelaku kita jerat Pasal 363 KUH Pidana," tutup  AKP Sosmedya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved