Corona Sumbar

Alasan di Balik Belum Disalurkannya Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 di Padang

Wali Kota Padang Mahyeldi mengungkapkan alasan belum diserahkannya bantuan untuk warga terdampak Covid-19.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Humas Pemko Padang
Walikota Padang Mahyeldi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Mahyeldi mengungkapkan alasan belum diserahkannya bantuan untuk warga terdampak Covid-19.

Salah satu alasan adalah terjadi perubahan aturan bentuk bantuan dari semula beras menjadi uang tunai.

Awalnya aturan dari Mensos bantuan diberikan berupa beras sebanyak 400 gram setiap hari.

Peta Sebaran Kasus Covid-19 per Kelurahan di Padang, Sudah 48 Kasus Positif Corona

Pasar Raya Padang Mulai Disemprot Disinfektan Pukul 10 Pagi, Pedagang Diminta Tak Berjualan

Aturan tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dengan besaran 300 gram beras setiap hari.

Namun kemudian aturan menteri berubah menjadi bantuan berupa uang tunai. 

"Jadi bantuan ini memang diawali dengan surat Mensos yang menyatakan bantuan ini untuk satu orang 400 gram per hari. Setelah itu muncul aturan menteri, bantuan dalam bentuk uang dan provinsi juga dalam bentuk uang," ungkapnya.

Setelah dilakukan Vidcon dengan Mensos Rabu lalu, terjadi lagi perubahan data.

"Maka untuk itu, kita tidak tahu kapan ini akan berakhir perubahan-perubahan ini," tambahnya.

Nasib Pasar Raya Padang Setelah 17 Pedagang Positif Covid-19 dan Harus Disemprot Disinfektan 5 Hari

17 Pedagang Positif Covid-19, Walikota: Pasar Raya Padang Sudah Kategori Zona Merah

Dikatakan Mahyeldi, sejauh ini upaya yang telah lakukan Pemko Padang adalah membuat Perwako.

RT/RW sudah dikerahkan untuk mendata orang yang terdampak Covid-19.

Dalam perwako tersebut penerima bantuan hanya dengan kriteria bukan PNS, karyawan BUMND, Polri maupun TNI.

"Saat ini sudah ada data masyarakat terdampak," jelasnya.

Mahyeldi mengatakan dari data terakhir masyarakat terdampak Covid-19 Padang sebanyak 134 ribu kartu keluarga (KK)

Namun data tersebut harus disesuaikan lagi.

Berlaku Mulai 22 April, Ini Aktivitas yang Dibatasi Saat PSBB di Sumatera Barat

Sumbar Disetujui Pusat untuk PSBB, Menkes Terawan: Tinggal Dilaksanakan oleh Mereka

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved