Corona Sumbar
Sumbar Disetujui Pusat untuk PSBB, Menkes Terawan: Tinggal Dilaksanakan oleh Mereka
Sehari setelah diusulkan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB langsung disetujui pusat.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Sehari setelah diusulkan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB langsung disetujui pusat.
Keputusan persetujuan PSBB di Sumbar itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Jumat (17/4/2020).
Dilansir dari rilis yang disiarkan di website resmi Kemenkes, kemkes.go.id, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
• 2 Siswa Setukpa Polri dari Polda Sumbar Positif Corona, 1 di Antaranya Dinyatakan Sembuh
Alasan ditetapkan PSBB di Sumbar karena kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di Sumbar dalam rangka percepatan penangan Covid-19.
PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
• Pemprov Sumbar Ajukan PSBB Hari Ini, Irwan Prayitno Harap Rp600 Miliar Cukup untuk Rencana Persiapan
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
• Gubernur Irwan Prayitno Sebutkan Pertimbangan Pemprov Sumbar Ajukan PSBB ke Pusat
Rp 600 Miliar Disiapkan
Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada Kamis (16/4/2020).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan rencana awal, jika disetujui PSBB akan diterapkan selama dua pekan di Sumbar.
"Dengan alasan, dampak ekonomi akibat PSBB luar biasa juga, untuk itu perlu sama-sama dipikirkan, kita akan bantu cepat masyarakat terdampak," jelas Irwan Prayitno saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin sore.