Berita Limapuluh Kota

VIDEO Resort Konservasi Wilayah Limapuluh Kota Melepas Seekor Trenggiling ke Habitat

Balai KSDA Sumbar melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Limapuluh Kota melepas liarkan satu ekor satwa dilindungi jenis Tr

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai KSDA Sumbar melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Limapuluh Kota melepas liarkan satu ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling ke habitat atau alamnya.

Hewan Trenggiling tersebut didapatkan oleh salah seorang warga, dan diberikan kepada petugas BKSDA.

"Masyarakat tersebut mandapatkan satwa tersebut saat sedang melintas di jalan dan mengambilnya," kata Kepala Resort KSDA Limapuluh Kota, Martias, Senin (13/4/2020).

Ia mengatakan satwa dilindungi jenis Trenggiling tersebut sudah dirawat oleh warga tersebut sekitar dua hari di rumahnya.

19 Polwan Polda Sumbar Ikuti Pelatihan Menjahit di BLK Padang, Dilatih Membuat Masker

Pasien Positif Corona di Sumbar Tambah 1 Orang, Dirawat di RS Bhayangkara Padang

"Hari ini (Senin 13/4/2020) hewan trenggiling terdebut diserahkan kepada kami sekitar pukul 12.30 WIB," kata Martias.

Martias menjelaskan sebelum dilepas liarkan, hewan tersebut diperiksa kesehatannya.

"Setelah dipastikan kesehatannya, pada hari ini (Senin) juga kami lepas liarkan ke kawasan taman wisata alam (TWA) Air Putih di Kelok Sembilan, Sumatera Barat," ujar Martias.

Martias berharap jika ada masyarakat yang menemukan atau memelihara hewan yang dilindungi dapat memberikannya ke pihaknya.

"Karena hewan tersebut dilindungi sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi," ujar Martias.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved