Corona Sumbar
Mal Pelayanan Publik Padang Hentikan Pelayanan Tatap Muka, Diganti Secara Online
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kota Padang membatasi pelayanan publik dengan tidak lagi
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kota Padang membatasi pelayanan publik dengan tidak lagi melakukan pelayanan langsung atau tatap muka.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan mengatakan kebijakan ini mulai berlaku Senin (13/4/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Mal Pelayanan Publik membatasi pelayanan perizinan secara tatap muka untuk sementara waktu," kata Corri Saidan, Senin (13/4/2020).
Corri Saidan menambahkan masyarakat tetap bisa melakukan pengurusuan perizin dengan secara online.
• VIDEO - RS Unand Jadi RS Rujukan Covid-19, Punya 12 Tempat Tidur untuk Rawat Pasien
• Pemko Padang Siapkan Perumahan dan Rusunawa Untuk Karantina Mandiri
Pelayanan secara online dilakukan melalui aplikasi Saporancak di https://web.dpmptsp.padang.go. id dan aplikasi OSS (Online Single Submissions) pada www.oss.go.id.
Secara khusus lanjutnya untuk layanan dalam bentuk manual (non-online) berkas persyaratan dapat dikirimkan melalui post ke alamat Dinas PMPTSP Padang atau melalui email dispmptsp@padang.go.id
Pelayanan manual ini seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Industri (IUI) dan izin yang lain.
"Kami berharap semoga wabah Covid-19 ini bisa cepat berakhir dan kita bisa menjalani aktifitas Mal Pelayanan Publik seperti sediakala," kata Corri. (*)
BalasTeruskan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kepala-dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan.jpg)