Corona Sumbar

Mal Pelayanan Publik Padang Hentikan Pelayanan Tatap Muka, Diganti Secara Online

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kota Padang membatasi pelayanan publik dengan tidak lagi

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Corri Saidan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kota Padang membatasi pelayanan publik dengan tidak lagi melakukan pelayanan langsung atau tatap muka.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan mengatakan kebijakan ini mulai berlaku Senin (13/4/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Mal Pelayanan Publik  membatasi pelayanan perizinan secara tatap muka untuk sementara waktu," kata Corri Saidan, Senin (13/4/2020).

Corri Saidan menambahkan masyarakat tetap bisa melakukan pengurusuan perizin dengan secara online.

VIDEO - RS Unand Jadi RS Rujukan Covid-19, Punya 12 Tempat Tidur untuk Rawat Pasien

Pemko Padang Siapkan Perumahan dan Rusunawa Untuk Karantina Mandiri

Pelayanan secara online dilakukan melalui aplikasi Saporancak di https://web.dpmptsp.padang.go. id dan aplikasi OSS (Online Single Submissions) pada www.oss.go.id.

Secara khusus lanjutnya untuk layanan dalam bentuk manual (non-online) berkas persyaratan dapat dikirimkan melalui post ke alamat Dinas PMPTSP Padang atau melalui email dispmptsp@padang.go.id

Pelayanan manual ini seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Industri (IUI) dan izin yang lain.

"Kami berharap semoga wabah Covid-19 ini bisa cepat berakhir dan kita bisa menjalani aktifitas Mal Pelayanan Publik seperti sediakala," kata Corri. (*)

 

BalasTeruskan

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved