7 Tahapan Program Kartu Pra Kerja Daftar di www.prakerja.go.id, Ada Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

Sebelum memutuskan mendaftar online dan ingin mendapatkan kartu pra kerja di www.prakerja.go.id, ada 7 tahapan kartu pra kerja yang harus kamu ketahui

Editor: afrizal
www.prakerja.go.id
7 tahapan penting program kartu pra kerja. Bisa daftar online di www.prakerja.go.id 

4. Berhasil masuk ke akun.

Setelah berhasil daftar akun dan login akun kamu, masuk ke Dashboard akun kamu.

1. Isi verifikasi KTP kamu

2. Klik Berikutnya

3. Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP dan swafoto kamu dengan KTP kamu

4. Lakukan Verifikasi Telepon

5. Klik Kirim

6. Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, kamu wajib melakukan deklarasi survey

7. Berikutnya kamu wajib melakukan tes.

8. Setelah selesai tes, pendaftaran kamu sedikit lagi selesai, kamu tinggal ikut seleksi batch, pilih lah batch yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu.

9. Tahap pendaftaran kamu selesai! Mohon menunggu proses evaluasi pendaftaran kamu ya

10. Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi apakah kamu lolos / bisa ikut batch yang pilih di Dashboard akun kamu.

LINK LOGIN KARTU PRA KERJA

Kuota dan Insentif 

Program Kartu Prakerja akan membuka pendaftaran dengan kuota untuk 164.000 orang per minggunya, untuk menyasar sekitar 5,6 juta pendaftar pada tahun 2020.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Apabila dirinci, manfaat Program Kartu Prakerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk empat bulan).

Lalu, peserta Kartu Prakerja 2020 juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.

Pelaksanaan Kartu Prakerja 2020 merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved